Akil Mochtar, Divonis Seumur Hidup

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dianggap bersejarah bagi Pengadilan Tipikor dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, atau sejak Pengadilan Tipikor berdiri, belum ada vonis seberat itu yang dijatuhkan majelis hakimnya.

“Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi,” kata Emerson melalui pesan singkat, Senin (30/6/2014) tengah malam.

Menurut dia, vonis majelis hakim yang menangani perkara Akil ini sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK. Dia menilai, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

“ICW dukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup,” sambungnya.

Emerson mengatakan, putusan ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil, tetapi juga menjadi pesan moral untuk semua penegak hukum dan hakim konstitusi lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan pilkada. Dia pun berharap vonis seumur hidup ini bukan yang terakhir kali terjadi di Pengadilan Tipikor.

“Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa,” ujar Emerson. 

Akil bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Akil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di MK. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan, semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama. 

Dakwaan pertama, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Dalam perkara ini, Akil melakukan tindak pidana bersama-sama mantan anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Muhtar Ependy, dan pengacara Susi Tur Andayani. 

Atas perbuatannya itu, Akil dijerat Pasal 12 Huruf c UU Tipikorjuncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi, ”Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”. 

Untuk dakwaan kedua, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah serta Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.

Dalam dakwaan kedua ini, Akil melanggar Pasal 12 Huruf c UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi dinyatakan terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011 Alex Hasegem sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga. 

Demikian juga untuk dakwaan keempat, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. 

Dakwaan kelima dan keenam, Akil dinyatakan melakukan pencucian uang sehingga melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU No 15/2002. Atas putusan ini, Akil menyatakan akan melakukan upaya banding, bila perlu hingga ke surga sekalipun. (Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.