Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan menggelar pemungutan suara pemilu susulan bagi warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong.
“Kalau dari segi aturan, tidak ada pemilu ulang untuk kasus seperti itu,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Senin (7/7/2014) malam.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu, kata Husni, KPU telah melaksanakan semua mekanisme pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Victoria Park, Hongkong, sesuai peraturan-perundangan.
Sebelumnya, beredar video kekisruhan pemungutan suara di Victoria Park, Hongkong, Minggu (6/7/2014). Tampak ratusan tenaga kerja Indonesia gagal memberikan suara. Para TKI ini kecewa karena TPSLN tak menambah waktu buka untuk mereka memberikan suara.
Dalam video yang diunggah Vina Nurita di Youtube, para TKI menduga ada kecurangan. Video berdurasi 4 menit 25 detik tersebut memperlihatkan pula seorang petugas yang diduga melakukan kecurangan.
Para pemilih terlihat turut merekam kericuhan di lapangan itu. Selain video ini, beredar pula kabar bahwa anggota KPU Sigit Pamungkas melontarkan celetukan TPSLN di Victoria Park akan dibuka kembali jika para pemilih memilih pasangan nomor urut 1. (Kompas.com)