Mungkin, Mulai Tahun Depan Bupati atau Wali Kota Dipilih DPRD Lagi

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kabupaten/kota akan kembali dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika Rancangan Undang-Undang Pilkada disetujui.

Pemerintah mengusulkan pemilihan tak langsung untuk menentukan bupati atau wali kota. Sementara untuk pilkada memilih gubernur pemerintah akhirnya tetap mengusulkan dilakukan secara langsung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, saat ini RUU Pilkada masih dibahas intensif oleh DPR RI. Pemerintah berharap, pada pertengahan bulan September ini, RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Setelah disahkan, tahun depan sudah dapat diberlakukan,” ujarnya, Kamis (4/9/2014), di Empire Palace Hotel, Surabaya, seusai membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan PTSP di daerah dan Rapat Kerja Regional II Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional tahun 2014.

Meskipun demikian, menurut Gamawan, usulan pemilihan kepada daerah oleh DPRD saat ini masih diperdebatkan di DPR. Pertama, terkait pilkada di kabupaten/kota. Satu pihak, ada yang minta kepala daerah dipilih secara tidak langsung, pihak lain menghendaki dipilih langsung.

Perdebatan kedua, pemilihan kepala daerah apakah dilakukan secara paket yakni kepala daerah dan wakil atau nonpaket, yakni yang dipilih hanya kepala daerahnya. Khusus perdebatan kedua, kata Gamawan, pertimbangannya karena terjadi perbedaan antara peta daerah atau provinsi satu dengan lainnya.

“Di luar Jawa, sejumlah daerah ada yang penduduknya hanya 16.000, 30.000, dan 40.000. Nah, terhadap daerah ini apakah cukup hanya dipimpin kepala daerah, tanpa wakil,” jelas Gamawan.

Sementara provinsi seperti Jatim, dengan jumlah penduduk mencapai 40 juta, bisa jadi wakil gubernurnya dua atau tiga. Sebab, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta orang memerlukan wakil gubernur lebih dari dua.

“Dulu DKI itu pernah tiga wakil, Jawa Timur juga pernah memiliki dua wakil. Ini biar adil, tidak perlu simetris,” jelas Gamawan.

Pihaknya, kata Gamawan, lebih cenderung bila pilkada tidak dilakukan satu paket. Semua bergantung dengan kebutuhan daerah dan dibagi dalam kluster-kluster.

“Kalau yang dipilih cukup kepada daerahnya saja dan tidak perlu wakil. Sehingga, pilkadanya tidak perlu memilih wakil,” imbuh Gamawan.

Kata Gamawan, jika RUU tentang Pilkada disetujui, keberadaan UU ini akan melengkapi dua UU yang diusulkan Kemendagri ke Dewan, yakni UU tentang Desa dan UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Khusus RUU Pemda, insya Allah tanggal 11 (September) nanti akan ditetapkan jadi undang-undang,” ujar Gamawan. (Mujib Anwar/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.