Gubernur Aceh Buka Seminar Nasional OJK

Asisten II Aceh Hadiri Seminar Nasional OJK

 

Asisten II, Keistimewaan, Pembangunan dan Ekonomi, Azhari Hasan, membuka
Seminar Nasional dengan tema, Peran OJK Dalam Mendorong Pertembuhan
Perekonomian Daerah diselenggarakan lembaga Bening Institute dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Rabu, (10/8) di Gedung Amel simpang BPKP Banda Aceh.

Banda Aceh | Lintas Gayo – Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah membuka secara resmi Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Bening Institute bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seminar yang mengangkat tema ‘Peran OJK dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah’ ini , diselenggarakan di Amel Convention Hall, hari ini, Rabu (10/9/2014).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Azhari SE, M.Si selaku Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Gubernur menyampaiakn rasa terima kasihnya kepada lembaga Bening Institute dan OJK yang telah menginisiasi pelaksanaan seminar nasional tersebut.

“Mudah-mudahan melalui seminar ini masyarakat Aceh semakin memahami peran dan tanggungjawab OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung terlaksananya  peran tersebut secara lebih baik di masa mendatan.”

Gubernur memaparkan, OJK telah resmi membuka kantor di Aceh sejak Januari 2014. Namun gubernur mengakui, bahwa apa dan bagaimana tentang OJK belum tersosialisasi dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya seminar ini OJK dapat tersosialisasi dengan baik, sehingga dapat pula memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas tentang apa dan bagaimana OJK ini,” harap gubernur.

Dalam kesempatan tersebut gubernur menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Aceh yang mulai membaik dari tahun ke tahun telah mendorong berbagai usaha perbankan dan keuangan hadir di Aceh. Dukungan masyarakat atas peran perbankan di daerah ini tampak jelas dari meningkatnya dana simpanan pihak ketiga (nasabah-red) dari tahun ke tahun. Kenaikan dana simpanan itu melonjak rata-rata 10 persen per tahun.

“Malah pada tahun ini peningkatannya cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia, total Dana Simpanan Pihak Ketiga di Perbankan Aceh sampai semester II tahun 2014 mencapai  Rp 26,24 triliun, naik 13 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Fakta ini tentunya menjadi bukti bahwa kepercayaan perbankan dengan masyarakat di Aceh semakin kuat.”

Gubernur menjelaskan, peningkatan kinerja dan mutu pelayanan perbankan tentu akan menjadi salah satu faktor yang mampu menjaga tren positif perkembangan dunia perbankan di Aceh. Setidaknya Perbankan di Aceh harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa manajemen di lembaga itu berjalan sesuai standar kelayakan yang ditetapkan. Karena itu gubernur berharap agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap perbankan harus berjalan dengan baik.

Untuk itu, OJK sebagai lembaga independen yang terbebas dari campur tangan pihak lain dan memiliki kewenangan dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di Perbankan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, harus mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Tak hanya perbankan, OJK juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk pegadaian, lembaga penjaminan, dan lembaga pembiayaan ekspor.

“Dengan peran itu, bisa dikatakan OJK adalah polisi bagi lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia. Karena itu, OJK perlu dekat dengan masyarakat, sebab keberadaan lembaga ini memang ditujukan untuk melindungi konsumen dan masyarakarat,” ujar gubernur

Dalam UU Nomor 21 tahun 2011 dijelaskan, setidaknya ada tiga kewenangan penting yang dimiliki oleh OJK, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di sektor keuangan, yaitu:

  1. Pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya,
  2. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat,
  3. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

“Pemerintahan Aceh selaku pihak yang juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak keuangan masyarakatnya, tentu sangat mendukung kelancaran tugas-tugas OJK di daerah ini. Untuk itu, Pemerintah Aceh memberi dukungan kepada OJK untuk membuka kantor cabang di Aceh. Kami berharap kehadiran OJK di Aceh, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang ada di Aceh, sehingga proses intermediasi sektor keuangan berjalan lancar.”

Menurut gubernur, masih banyak peran lain yang bisa dimainkan oleh OJK dalam rangka merangsang peningkatan iklim usaha dan ekonomi kerakyatan di Aceh. Oleh karena itu, gubernur berharap dalam seminar ini nantinya akan tergali, potensi apa saja yang bisa dilakukan OJK untuk mendorong kesejahteraan rakyat Aceh.

“Dalam forum ini, hadir sejumlah narasumber dari OJK dan akademisi  yang sangat berpengalaman dalam bidangnya masing-masing. Mudah-mudahan setelah selesai pembahasan semua materi hari ini, para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan pencerahan. Sehingga pemahaman tentang OJK dapat tersosialisasi dan terserap dengan baik.”

Hadir dalam kegiatan tersebut Muliaman Darmansyah Hadad, PhD, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Perwakilan DPRA, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Komisioner OJK, Dirut Utama Bank BTN, para pengamat ekonomi dan akademisi. (Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.