Takengen | Lintas Gayo – As, kelahiran tahun 1988, penduduk Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Nagan Raya dan HW, kelahiran tahun 1983, penduduk, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah mendapat eksekusi cambuk, di halaman Gedung Olah Seni Takengen, Selasa (30/9/2014) siang.
Kedua terhukum ini menjalani cambuk masing-masing enam kali, setelah majlis hakim di Pengadilan Syariah Aceh Tengah menyatakan terhukum bersalah melanggar qanun syariat Islam. Pelaku mesum ini ditangkap warga, saat sedang bermesraan.
Eksesukusi cambuk yang disaksikan ratusan massa dan dihadiri Muspida Aceh Tengah itu, terlebih dahulu AS, yang mendapatkan hukuman, kemudian disusul HW. Namun HW sempat dipapah petugas medis, usai menerima cambukan.
HR bukan hanya shok akibat cambukan itu, namun dia sempat pingsan. Namun petugas medis mampu menanganinya. Eksekusi cambuk itu tidak berlangsung lama, usai melakukan eksekusi acara ditutup. Sebelumnya ketua MPU Aceh Tengah Tgk.H. Mohd. Ali Djadun, menyampaikan tausiah bagaimana proses eksekusi cambuk sudah diterapkan pada masa rasullulah. (Abdullah)
Berita Terkait: #Hukuman Cambuk