Redelong | Lintas Gayo – Sikap Asisten I Bener Meriah, M. Jafar, SH, MH yang mencerminkan premanisme pada insiden pemukulan terhadap salah seorang perawat RSU Munyang Kute. merupakan sikap yang tidak mencerminkan sebagai pejabat.
Hal ini dikatakan Satria Darmawan, salah seorang anggota Gerak Gayo melalui release yang diterima LintasGayo.com pada Rabu (30/9/2014). Menurutnya, sebagai pejabat publik seharusnya ia dapat mengayomi dan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.
Insiden Premanisme yang di tunjukan oleh Asisten I Bener Meriah ini juga sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi dan RUU Keperawatan yang juga mengatur tentang perlindungan terhadap perawat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Gerak Gayo mendesak Polres Bener Meriah untuk segera menangkap pelaku tanpa melihat Jabatanya di Pemerintahan agar Hukum di republik ini bisa berjalan sebagai mana mestinya tanpa pandang bulu terhadap siapapun.
“Kami juga mendesak Bupati Bener Meriah untuk mencopot jabatanya dan memecat Asisten I Bener Meriah, M. Jafar, SH, MH yang telah melakukan pelanggaran Hukum (Murni Kriminal), agar ini menjadi contoh dan efek jera terhadap pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa,” tegas Satria yang juga Ketua BEM STIKES YPNAD Bener Meriah ini.
Gerak Gayo juga berpesan kepada bupati sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab atas prilaku bawahanya yang melanggar hukum, dan mendesak bupati untuk meminta maaf kepada korban dan Institusi Keperawatan.
Diberitahukan, pengurus Gerak Gayo terdiri dari enam orang, Waladan Yoga, Aramiko Aritonang, Satria Darmawan, Muliyadi Syah Putra, Asra Arisahfitra, dan Oktarina Hasela. Merupakan pengurus baru yang menerima mandat dari GeRAK Aceh, tertanggal 24 September 2014, untuk wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi main bogem tersebut dilakukan Asisten I Bener Meriah, M. Jafar terhadap Agustina perawat RSU Muyang Kute, dipicu persoalan ruang inap pasien. Sewaktu M. Jafar meminta salah satu ruang inap dikosongkan, diperuntukan untuk adik kandungnya yang mengalami kecelakan lalu lintas di Kp. Rongka, Kec. Timang Gajah. (Baca, Asisten I Tampar Perawat Munyang Kute)
Namun, permintaan ruang rawat inap di RSU tersebut tidak bisa dikabulkan Agustina. Ia menjelaskan ke M. Jafar, bahwa dirinya tidak dapat memindahkan pasien, tanpa adanya persetujuan dari asisten perawat.
Penolakan memindahkan pasien (adik Asisten I) ke ruang inap lain diduga membuat M.Jafar berang, mengancam dan melakukan pemukulan terhadap Agustina di bagian mata sebelah kanan. (LG17)