Takengen | Lintas Gayo– Terindikasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Takengen, Aceh Tengah rentan terjadi praktek jual beli hukum. Diduga sejumlah terpidana menyogok oknum sipir untuk berkeliaran di luar.
Namun, setelah ‘bebas’, disinyalir sejumlah terpidana memanfaatkan kesempatan itu untuk kembali membuat onar. Ada yang melakukan penggelapan sepeda motor dan ada juga tertangkap tangan membawa sabu.
“Saya juga geram jadinya. Dalam sebulan terakhir sudah dua terpidana dengan beda kasus ditangkap kembali oleh polisi karena melanggar hukum,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan melalui Kasatreskrim, AKP Raja Gunawan saat dikonfirmasi Waspada, Kamis (16/10) di Mapolres, terkait baru tertangkapnya seorang pelaku Curanmor.
Dikatakan Raja, dua terpidana yang masih berstatus tahanan badan, namun kembali terjerat hukum yakni; KR, sebelumnya tertangkap tangan membawa sabu dengan dua rekannya di Paya Tumpi Kec. Kebayakan pada 8 September 2014 lalu. Kemudian teranyar, ZRI bin J, 32, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kec. Pegasing pada 8 Oktober ini lantaran menggelapkan atau mencuri sepeda motor.
“Heran, bagaimana mungkin seorang tahanan di LP bisa berkeliaran dan kembali melakukan aksi melanggar hukum. Seharusnya mereka masih ditahan dan mendapat pembinaan di sana. Atas kejadian ini kami juga akan segera memeriksa sipir Rutan, apa mereka ikut terlibat atau tidak,” sebutnya.
Disampaikan Kasatreskrim, khusus kasus sabu yang menyeret KR, penangganannya merupakan kewenangan Satnarkoba Aceh Tengah. Sedang, penangkapan ZRI bin J ditanggani pihaknya.
Menurutnya, kronologis penangkapan ZRI, berlangsung di Belang Bebangka, Pegasing. Pelaku penggelapan Curanmor ini ditangkap saat sedang berduaan dengan pacarnya di sebuah rumah kontrakan.
“Modus ZRI melancarkan aksinya yakni dengan meminjamkan sepeda motor ke korban yang baru dikenalnya di sebuah Warnet. Namun, ternyata Sepmor tersebut dibawa kabur. Selanjutnya korban melapor kepihak kami,” jelasnya, seraya menambahkan, aksi Curanmor di Aceh Tengah mengalami angka peningkatan di banding 2013. Di mana sampai medio Oktober 2014, laporan kehilangan kendaraan , 42 kasus.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Takengen, Said Syahrul, saat dihubungi via selular membantah, terkait adanya Napi berkeliaran di luar Rutan dan diduga karena melalui praktek sogok. Ia mengaku, hal itu hanya rumor dan isunya tak benar.
“Tidak benar itu. Tidak ada sipir menerima sogokan dan tidak ada yang menyogok. Itu hanya rumor,” katanya.
Namun, saat dijelaskan tentang adanya dua kasus berbeda yang ditanggani kepolisian dan melibatkan dua terpidana Rutan, Said Syahrul akhirnya mengakui dan menyebutkan, terpidana KR diizinkan keluar dengan izin surat resmi dari pihaknya karena alasan sakit.
“Kalau ZRI bin J saya tidak tahu, kok tiba-tiba bisa keluar dari Rutan. Apalagi, dia tidak memiliki surat izin. Atas persoalan ini, saya telah memanggil AR ( petugas sipir) yang diduga dengan sengaja melepas ZRI. Tindakan AR ini sudah saya usulkan berkasnya, sanksi tegas akan dilakukan, mungkin bisa dipecat atau paling tidak ditunda kenaikan pangkat dan gajinya dipotong,” ucap Said Syahrul. (cb09/b32/ Waspada Edisi Jumat 17/10/2014)