Takengen | Lintas Gayo– DPRK Aceh Tengah masih ribut persoalan Tata Tertib (Tatib) untuk menentukan siapa pimpinan lembaga terhormat ini. Walau sudah kembali dari Gubernur Aceh, namun persoalan Tatib belum tuntas.
Dalam persidangan Senin (17/11/2014) pimpinan DPRK Aceh Tengah Muhsin Hasan, mengundang anggota DPRK untuk membahas Tatib yang belum rampung setelah adanya surat dari Gubernur Aceh dan membahas penetapan jadwal pemilihan pimpinan DPRK.
Hampir semua anggota dewan dalam sidang itu menanyakan surat gubernur, karena tidak dilampirkan dalam undangan. Bahkan banyak yang mempersoalkan mengapa mundur kembali, padahal soal tatib mereka sudah melakukan pertemuan dengan gubernur.
Ruangan sidang itu ahirnya menjadi tempat adu argument soal tatib, ahirnya diputuskan besok pagi Selasa (18/11/2014) merupakan jadwal pembahasan tatib yang akan diadakan revisi beberepa item sesuai dengan surat gubernur Aceh. Surat gubernur tentang hasil klarifikasi tatib itu ahirnya dibagikan kepada anggota dewan.
Setelah pembahasan tatib itu dirampungkan baru dilanjutkan dengan agenda penetapan pemilihan pimpinan DPRK. Persoalan yang mendasar sehingga berlarut-larutnya proses pemilihan pimpinan ini, tentang siapa yang menjadi pimpinan dan siapa yang bakal tersingkir dari pimpinan.
Di lembaga ini ada 4 partai yang dominan masing-masing 4 kursi; Golkar, Demokat, Nasdem dan PAN. Bila berpedoman pada PP nomor 16 tahun 2010, maka pimpinan selain jumlah kursi, juga ditentukan oleh suara terbanyak. Bila pedoman ini menjadi acuan, maka PAN akan tersingkir.
Namun hasil audensi dengan Gubernur Aceh, para anggota dewan ini mendapat penjelasan, hasil pimpinan DPRK ditentukan melalui musyawarah. Bila musyawarah yang dikedepankan, maka belum tentu PAN yang akan terbuang dari unsur pimpinan.
Golkar juga yang meraih suara terbanyak walau mereka berempat memiliki 4 kursi, posisi Golkar bisa terancam mendapatkan jabatan sebagai pimpinan DPRK. Dari perkembangan di DPRK, Golkar tidak mendapatkan jabatan apapun baik dikomisi dan badan legeslasi serta badan kehormatan. (LG 013)