Banda Aceh | Lintas Gayo– Kasus korupsi peternakan sapi Ketapang, ahirnya mengantar manusia masuk penjara. Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah Ir. Absardi AR,56, divonis empat tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majlis hakim pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (7/1/2015). Selain divonis empat tahun, Absardi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara.
Majlis hakim yang diketuai Muhibbuddin dibantu anggota Zulfan Efendi dan Hamidy Djamil dalam vonisnya secara terpisah, Rabu,pekan lalu, juga menghukum dua terdakwa lainnya. drh.Bahrawati,38, selaku Kabib Budidaya Peternakan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Aceh Tengah (PPTK pengadaan sapi Ketapang) dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan penjara.
Sementara Zahrul Fudhni,34, selaku kuasa direktur CV.Kajaya Sejahtera divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair empat bulan penjara. Persoalan menyangkut tentang kerugian negara atas perbuatan para terdakwa, majelis hakim tidak mempertimbangkan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Junaidi,SH dari Kejari Takengen. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing, 7,6 tahun (tujuh tahun enam bulan) penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta, subsidair empat bulan penjara.
Kasus korupsi itu sehubungan dengan pengadaan bibit sapi bali, pada tahun 2011. Anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar Rp 8.670.000.000, untuk pengadaan 1.156 ekor bibit sapi.
Sementara itu dalam berkas perkara terpisah, sebelumnya jaksa penuntut menyebutkan, CV. Kajaya Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan proyek tersebut. Terdakwa Zahrul kuasa Direktur CV. Kajaya Sejahtera menggunakan nama FN selaku Direktur CV. Kajaya Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.525.560.000,-
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli (drh.Afrizal), ditemukan sebanyak 61 ekor sapi ras bali dengan jenis kelamin betina, itu tidak sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu, tambah jaksa, sejumlah 1.057 ekor sapi bibit bali betina yang telah diserahkan oleh terdakwa Zahrul Fudhni kepada terdakwa Absardi AR tidak didukung dengan surat keterangan ternak harus sehat dan bebas dari segala cacat pisik.
Menurut majlis hakim perbuatan para terdakwa, telah melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UUNo.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Red LG)