Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah mengatakan, hasil observasi tahun 2013 lalu menunjukkan kalau tingkat kepatuhan lembaga di jajaran Pemerintah Aceh terhadap standar pelayanan publik masih rendah, bahkan tidak satupun SKPA yang layak masuk kategori patuh atau zona hijau. Namun dengan supervisi dan pendampingan yang dilakukan ombudsman Aceh, perlahan-lahan mulai terlihat ada perkembangan positif. “Terbukti, hasil observasi ombudsman Aceh untuk kualitas pelayanan publik sampai akhir tahun 2014 lalu telah ada 10 SKPA yang masuk dalam Zona Hijau pelayanan publik,” kata Zaini Abdullah, di aula Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Rabu, (21/1/2014).
Menurut Gubernur, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu tolak ukur dalam menilai keberhasilan program reformasi birokrasi yang dilaksanakan Pemerintah. Dengan kata lain, pelayanan public dan reformasi birokrasi merupakan dua hal yang tidak mungkin terpisahkan.
Doto Zaini mengakui, masih ada SKPA yang belum memiliki sistem pelayanan yang baik. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh SKPA yang banyak bersentuhan dengan pelayanan publik, tapi belum masuk dalam zona hijau, agar segera berbenah diri. “Semangat reformasi birokrasi harus bisa menunjukan hasil. Tahun depan saya berharap SKPA yang masih dalam zona kuning atau zona merah, harus mampu berpindah ke zona hijau,” tandas Zaini Abdullah.
Gubernur Zaini juga mengingatkan, SKPA wajib memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika ada komplain atau kritik tentang pelayanan, diminta agar meresponnya dengan cepat. “Jangan anggap enteng, apalagi alergi terhadap kritik publik. Jadilah pimpinan yang responsive. Ingat, kepuasan publik adalah simbol keberhasilan sebuah pemerintahan,”tegas Doto Zaini.
Ombudsman Aceh: Survey yang kami lakukan objektif
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan, parameter penilaian 10 SKPA yang masuk zona hijau tersebut mengacu pada kepatuhan daerah dalam melaksanakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan indikator penilaian tersebut, diperoleh nilai maksimal 1.000 dan dibagi dalam tiga zonasi kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800) dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1000).
“Survey yang kita lakukan benar-benar objektif, mengacu pada undang-undang dan melibatkan akademisi unsyiah. Parameternya standar pelayanan, sistem informasi layanan publik, sumber daya manusia, visi dan unit pengaduan, sarananya dan sistem pelayanan terpadu,” sebut Taqwaddin.
“Tahun 2013 lalu, tingkat kepatuhannya sangat rendah. Lalu tahun 2014 kita lakukan intervensi dan kita observasi terhadap 14 SKPA, Alhamdulillah 10 SKPA masuk zona hijau,”katanya. Ia juga mengaku, Pemerintah Aceh telah menunjukan upaya perbaikan terhadap pelayanan publik.
Acara seremonial penyerahan piagam penghargaan ini dihadiri Sekda Aceh Drs Dermawan MM, perwakilan unsur Forkopimda Aceh, para kepala SKPA lingkup Pemerintah Aceh, perwakilan organisasi masyarakat dan pemerhati pelayanan public Aceh. (relis Humas Pemda Aceh)