Takengen | Lintas Gayo – Ahirnya personil DPRK Aceh Tengah menetapkan Muchsin Hasan (Golkar) sebgai ketua DPRK, disusul Zulkarnain (Demokrat) dan Anda Syuhada sebagai wakil ketua. Dalam sidang paripurna, Sabtu (24/1/2015) di lembaga terhormat itu, disepekati pimpinan DPRK mengacu kepada PP nomor 16 tahun 2010.
Sebelumnya, DPRK Aceh Tengah pernah mengusulkan ke gubernur susunan pimpinan,Zulkarnain sebagai ketua, Anda Suhada MM Tamy dan Sirajudin AB sebagai wakil ketua. Namun usulan itu ahirnya ditolak gubernur Aceh dan menyatakan kembali kepada PP nomor 16 tahun 2010.
Dengan diterimanya surat Gubernur Nomor 171.2/1257 tanggal 20 Januari 2015, pimpinan sementara kembali mengelar sidang paripurna Sabtu (24/1). Hasil sidang ini disepakati tata tertib DPRK mengacu kepada PP nomor 16 tahun 2010. Dengan demikian perseteruan panjang selama ini ahirnya mencapai klimaksnya. susunan pimpinan lembaga terhormat ini terbentuk.
Dari 30 anggota dewan, terlihat hadir 26 orang mengikuti sidang dan tidak ada yang melakukan interupsi. Sehingga sidang berjalan lancar dan singkat. “Rekan-rekan wartawan bisa lihat, tidak ada yang interupsi. Ini menunjukan bahwa DPRK Aceh Tengah telah solid,” kata Muhsin usai rapat kepada wartawan.(wn)