Gayo Lues Wakili Indonesia Ke Washington DC

gayomelwakiliwashingtyn7nWashington DC | Lintas Gayo–  Gayo Lues atas nama Pemerintah Indonesia berdampingan dengan Pemerintah Francis mengawali kegiatan Presentasi Local Community Landscpae on Climate Change pada minggu kedua sebagaimana yang dijadwalkan oleh Panitia US-International Program Washington.
Demikian dilaporkan Ferry Siswanto Kepala Kantor Lingkungan Hidup Gayo Lues, Senin, 11 Mei 2015 dari Washington DC. Pada kesempatan itu, Ferry dari Gayo Lues mewakili Indonesia, menyampaikan konsep CCLA (Community Conservation Livelyhood Agreement).

Dikatakan, bahwa komitmen pemerintah Gayo Lues dalam mengimbangi antara pembangunan daerah tertinggal sejalan dengan dukungan terhadap perubahan iklim dunia yang selama ini menjadi aturan masyarakat serta adat Gayo dalam menjaga peran penting serta selalu menjaga fungsi hutan dan lingkungan di masyarakat lokal (Aih Aunen,Bur Perutemen,Blang Penjemuren).

Dijelaskan, terkait Kebijakan pemerintah Gayo Lues, bahwa Gayo Lues secara sukarela kembali mendukung Program Internasional dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Indonesia dengan optimalisasi 46 persen sampai dengan selesainya program adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim internasional, yang tertuang dalam Dokumen Ratifikasi Bali-UNFCCC.

Lanjutnya, dengan sasaran pemerintah lokal dan masyarakat adat yang berkelanjutan dalam pembangunan Resam (read; Bahasa Gayo). Terlebih jabaran visi dan misi pemerintah Kabupaten Gayo Lues adalah Gayo Lues menuju Kabupaten Rendah Emisi sebagaimana yang tertuang dalam Protokol Gayo Lues yang telah di tanda tangani, serta disepakati oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Gayo Lues menjadi satu-satunya dasar ketetapan serta aturan Indonesia dalam mendukung Perubahan Iklim tingkat Internasional.

Program CCLA (Community Conservation Livelyhood Agreement) atau kesepakatan konservasi masyarakat, merupakan pengejewantahan komitmen serta implementasi terhadap kelangsungan fungsi hutan baik di masyarakat maupun pemerintahan yang lebih tinggi, Gayo Lues telah menyelesaikan 49 Aturan Kampung dan 1 Protokol untuk Kesepakatan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Gayo Lues.

Kemungkinan besar CCLA sejumlah 49 kampung tersebut akan menjadi modul serta model aturan untuk 32 negara partisipan, model kampung yang akan dipakai aturan desanya dilakukan penilian dalam minggu ketiga besok sesampainya di negara bagian Amerika Serikat yaitu UC-DAVIS California.

“Bisa saja Negara Francis akan memakai aturan Kampung Akul sebagaimana yang kita tawarkan dalam melindungi hutannya,” ujar Ferry. Melanjutkan, bisa saja Kampung Seneren aturan kampungnya akan dipakai oleh Negara Malawi-Afrika Selatan, serta CCLA kampung-kampung lainnya yang telah menyelesaikan aturan kampungnya akan dipakai sebagai model Livelyhood Agreement oleh Negara Partisipan. (JS Peparik/Insetgalus.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627