Bupati Ruslan Tetap Bisa Bertugas

JAKARTA – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejauh belum ditahan, Ir Ruslan Abdul Gani masih memiliki kewajiban, wewenang, dan fungsi sebagai Bupati Bener Meriah (BM).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (5/8) terkait status Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka koruspi pada proyek pembangunan dermaga BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang).

Dodi mengatakan, Mendagri baru akan menyurati Gubernur Aceh untuk melarang Ruslan Abdul Gani menjalankan wewenang dan fungsinya sebagai bupati, apabila yang bersangkutan sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

“Kalau belum ditahan KPK, walau statusnya sudah tersangka, masih tetap menjalankan wewenang, fungsi dan kewajiban sebagai bupati,” kata Dodi. Ketentuan mengenai hal itu, lanjut Dodi diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lain halnya apabila bupati sudah ditahan, maka akan dibebastugaskan dari jabatannya, dan akan digantikan oleh wakil bupati sebagai pelaksana tugas (plt).

Dodi Riadmadji mengatakan, sampai sejauh ini Kemendagri belum menerima pemberitahuan dari KPK soal status tersangka yang disandang Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. “Saya mengetahui informasi tersebut dari running teks televisi. Tapi biasanya, tidak lama KPK akan memberitahukannya ke Mendagri,” terangnya. (Fik/ Serambi Indonesia/ 6/8/2015)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.