Takengen | Lintas Gayo – GeRAK Gayo berencana akan mengundang Kadis Bina Marga/PU Aceh Tengah terkait persoalan Pelaksanaan Proyek yang menggunakan Anggaran OTSUS Tahun 2015.
Hal ini perlu dilakukan dan kita juga akan bicarakan dengan DPRK Aceh Tengah. GeRAK juga akan mengikut sertakan pihak eksekutif (Bupati Aceh Tengah/Wakil Bupati), Polres Aceh Tengah dalam Hal ini Kapolres dan Kejaksaan Negeri Takengon dalam hal ini Kajari.
Dan GeRAK Gayo akan menyurati Dewan agar mengagendakan Pertemuan yang ingin kita lakukan, sekaligus akan mendengarkan langsung penjelasan Kadis Bina Marga/PU dengan catatan (Tidak Boleh Diwakilkan untuk Kehadiran Kadis Bina Marga) . Benar atau tidaknya Pelaksanaan Proyek tersebut Mark Up/ tidak sesuai Spesifikasi, kami dari GeRAK-Gayo juga akan membawa semua bukti yang kami temukan di lapangan dan akan kami paparkan di dalam pertemuan tersebut.
Dan bila nanti benar apa yang kami dugakan ini, maka dihari itu juga kita akan laporkan langsung kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Apa yang kami lakukan ini adalah upaya menjawab sangkalan dari jawaban Kepala Dinas Bina Marga terkait pemberitaan di media pada tanggal 6 September 2015, menyebutkan bahwa GeRAK Gayo memberikan Opini kepada Media terkait dugaan markup pada pekerjaan Jalan yang menggunakan Dana Otsus Anggaran Tahun 2015 tersebut.
Dan Gerak Gayo dalam setiap advokasi kasus selalu turun langsung kelapangan tanpa kecuali. Tidak seperti Kepala Dinas Bina Marga Aceh Tengah yang selalu berbicara di belakang meja mewahnya, hal ini terbukti dari keterangan Kadis Bina Marga yang sebagian tidak mendasar dan mengarang untuk menutupi kebobrokan Instansi yang beliau pimpin.
Ttd
Aramiko Aritonang
Badan Pekerja GeRAK-Gayo
081269429450