Takengen | Lintas Gayo– Kasus korupsi percetakan sawah baru di Karang Ampar, Kecamatan Ketol Aceh Tengah, menurut pihak kejaksaan sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tahap awal 4 tersangka sudah ditahan.
Pihak kejaksaan negeri Takengen memberikan keterangan Pers, Rabu (27/10/2015) seputar kasus korupsi dengan anggaran Rp 7 milyar lebih (2011) bersumber dari Kementrian Pertanian untuk percetakan 500 hektar sawah di Karang Ampar. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan mencapai Rp 3 milyar lebih.
Saat memberi keterangan Lili Suparli, Kasi Intel turut didampingi Kasi Pidum (Efren Sahputra) Azwardi (Kasi Pidsus) dan Firmansyah Siregar (Kasi Diktun). Dalam penjelasanya, pihak Kejaksaan sudah menangani kasus itu sejak 2012.
Setelah melengkapi semua unsur dan bukti, pihak kejaksaan dalam tahap awal menetapkan 4 tersangka, yang merupakan ketua Kelompok Tani (Poktan) yang diberikan kepercayaan untuk menyelesaikan proyek percetakan sawah baru.
Keempat tersangka yang akan diinapkan di Rutan Khajue Banda Aceh; dalam berkas pertama, pihak kejaksaan menetapkan Ruta, penduduk Rusip Antara yang merupakan ketua Poktan Sari Coklat sebagai tersangka.
Tersangka selaku ketua Poktan telah menarik dana sebesar Rp 937 juta lebih untuk pembuatan 125 hektar sawah baru. Tersangka hingga perpanjangan waktu sampai Juni 2012 tidak mampu melaksanakan kewajibanya, sesuai dengan kontrak yang ditanda tangani.
Setelah dana secara keseluruhan ditarik tersangka, ketua Poktan ini memberikan Rp 25.150.000. kepada Eddy Sofianda P (team leader pendamping), walau team leader pendamping ini telah menerima honor, sebut Lili Suparli, kasi Intel Kejari Takengen.
Akibatnya neraga dirugikan mencapai 743 juta lebih. Tersangka dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka lainya menurut Jaksa dalam keterangan Persnya; Hasan Basri, Prumnas Pinangan Takengen, sebagai ketua Poktan Harapan. Hasbi, Wih Porak Silih Nara, ketua Poktan Pantan Tengah. Bahgia, Atu Singkih, ketua Poktan Pantan Jerik.
Ketiga tersangka ini telah menarik dana Rp 937 juta lebih, namun hingga perpanjangan waktu Juni 2012, tidak mampu menyelasaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak. Ketiga tersangka ini menurut Jaksa, setelah menarik seluruh dana, kemudian memberikan kepada saksi Eddy Sofiandi Rp 41 juta lebih, walau ketua team leader ini telah menerima honor.
Akibat 3 kelompok tani ini, negara dirugikan Rp 2,5 milyar lebih. Dengan rincian masing masing Poktan nilainya lebih dari Rp 808 juta. Setelah 4 tersangka ini dilimpah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, akan disusul 4 tersangka lainya. Bagaimana dengan Pejabat Kuasa Pengguna Angaran, Bagaimana dengan Pejabat Pembaut komitemen dan yang lainya???? (LG 01) Bersambung.
berita terkait : Korupsi Karang Ampar Disidangkan (2)