Takengen | Lintas Gayo– Sajadah dan Rahmayani merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan mereka sebagai tersangka percetakan sawah baru Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
“Adanya pemberitaan dimedia yang menyebutkan kami sebagai tersangka perlu diluruskan,” sebut Sajadah, di kantor Kejaksaan Takengen, Kamis (29/10/2015) yang didampingi beberapa wartawan, dan pihak kejaksaan serta staf Humas Pemkab Aceh Tengah.
Dalam pemberitaan di media disebutkan, Sajadah dan Rahmayani sebagai tersangka tahap kedua, setelah 4 tersangka ketua Poktan. Walau Sajadah dan Rahmayani sebagai SPM dan Bendahara Pengeluaran, (sesuai dengan SK Menteri Pertanian), mereka bukan sebagai tersangka. Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Intel Jaksa, Lili Suparli.
“Tolong Lintas Gayo membantu menerbitkanya. Di beberapa media menyebutkan saya sebagai tersangka. Walau di Lintas Gayo tidak disebutkan saya sebagai tersangka, namun karena disebutkan saya sebagai SPM sesuai dengan sk Mentri Pertanian, setelah media lain menyebutkan saya tersangka, ahirnya ada yang salah menafsirkan, saya sebagai tersangka,” sebut Sajadah.
“Karena pemberitaan ini saya merasa tidak nyaman, kenalan, saudara dan pihak lain, selalu menghubungi saya. Walau sudah saya jelaskan saya bukan sebagai tersangka, namun media terlanjur menyebutkan sebagai tersangka,” sebut Sajadah.
Pihak kejaksaan negeri Takengen, sudah menetapkan 4 tersangka ketua Poktan Percetakan sawah baru dengan statusnya dinaikan dari tersangka menjadi terdakwa dan akan disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh (Baca berita Kasus Karang Ampar ke satu dan kedua).
Selaian telah menetapkan 4 terdakwa yang akan disidangkan (ketua Poktan), pihak penyidik di Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka lainya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Keempat tersangka tahap kedua itu, tidak ada nama Sajadah dan Rahmayani sebagai tersangka.
Tersangka tahap kedua yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor itu; Nasiruddin (KPA) mantan Kadis Pertanian Aceh Tengah. Isdarwani PPK, serta tim leader Eddy Sopianda Putra dan tim tehnis Elmizan. Para tersangka ini, menurut pihak Kejaksaan akan dinaikan statusnya sebagai terdakwa dan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.
sehubungan dengan salah penyebutan Sajadah dan Rahmayani sebagai tersangka dalam media, pihak media yang menuliskan sebagai tersangka akan meralatnya, karena Rahmayani dan Sajadah bukan sebagai tersangka. (LG 01)
berita terkait : Kasus korupsi karang Ampar