Tanah Paya Ilang (4) “ Polisi Akan Digugat “

bongkar 1Takengen | Lintas Gayo– Duski dan Wajadal Muna, penasihat hukum masyarakat yang mengklaim pemilik tanah Paya Ilang, akan menggugat pihak kepolisian. Menurut penasihat hukum ini, Kapolres Aceh Tengah sudah diperalat bupati dalam penertiban tanah Paya Ilang yang statusnya masih dalam sengketa.

“Tanah Paya Ilang, statusnya masih disengketakan antara masyarakat dengan Pemda Aceh Tengah. Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Aceh Tengah yang tembusanya juga ada kepada Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tengah, “ sebut Duski dan Wajadal Muna, dalam keterangan Persnya, Rabu (20/1) sore di kantornya.

bongkar“Tidak ada wewenang pihak kepolisian mencampuri urusan tanah yang statusnya masih dalam sengketa. Namun kenyataanya, pihak keamanan memberikan pengamanan ketat saat pihak Pemda (Satpol PP) melakukan penertiban. Bahkan dilokasi tanah yang ditertibkan itu, kini didirikan posko,” sebut Duski dan Wajadal Muna.

“Pemilik tanah Paya Ilang bukan preman yang merebut paksa tanah bukan haknya. Dasar kepemilikan tanah itu jelas, merupakan pembagian pusaka/warisan almarhum Tegep Aman Ali, tertanggal 25 April 1986. Pembagian warisan itu dikuatkan dengan surat nomor ; 32/SK/1978 tertanggal 1 Januari 1978, kemudian surat dari Kepala Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen tertanggal 5 Januari 1978,” jelas Wajadal Muna.

Dari surat tersebut, jelasnya, telah keluar surat sporadik, tangal 8 Pebruari 2012 dan selanjutnya telah terbit 59 surat akta jual beli yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Pemda Aceh Tengah menyebutkan tanah tersebut dikuasai oleh negara. Dasar Pemda menyebutkan tanah Negara, karena diserahkan oleh Penggulu Kemili kepada Pemda Aceh Tengah secara sepihak pada bulan Agustus 2015.

Seharusnya secara hukum, bila Pemda merasa berhak atas tanah tersebut, seharusnya Pemda yang menempuh jalur hukum, dan untuk itu tidak mempergunakan kekuasan dan merekayasa surat penyerahan, jelas penasihat hukum ini,

Tanah tersebut, tambahnya, sudah dikuasai oleh klien kami (masyarakat pemilik tanah) sejak tahun 1963, sudah sampai 53 tahun, sampai sekarang. Bahkan diatas tanah tersebut sudah ditimbun oleh pemiliknya, sudah dibuat jalan dengan mempergunakan alat berat. Secara hukum kepemilikan tanah yang dikuasai klien kami, sebut Duski, tidak dapat siapapun melarang klien kami menguasai tanah tersebut.

Tanah yang dikuasai klien kami kemudian ditertibkan oleh Pemda Aceh Tengah dengan menurunkan tim kelapangan dan diamankan oleh pihak kepolisian. Ini sudah melanggar hukum, status tanah yang masih disengketan namun sudah dilakukan upaya paksa penertiban.

“Oleh karenanya kami menggugat pihak Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tengah yang sudah bertindak diluar wewenangnya, ikut melakukan penertiban dengan memberikan pengamanan,  kemudian bangunan, plang yang dibongkar itu dinaikan dalam truk polisi, bahkan sampai mendirikan Posko di sana,” sebut penasihat hukum masyarakat ini. (LG 001/LG 003) Bersambung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Ini merupakan salah satu fenoma, mmng bnar apabila terjadi suatu konflik d masyarakat gayo itu, tdk hrus menggunakan kekerasan apalagi jalur hukum, ini bs d musyawarah kn sebagaimana semestinya adat gayo, tidak semua tanah yg ada di gayo ini dpt dikelola pemda untuk fasilitas umum, tnpa melihat ada rakyat kecil yg mmiliki hak nya, buat apa membangun fasilitas yg megah, apabila rakyat ny sndri diterlantarkan, apabila ada surat dan keterangan yg sah, silahkan di musyawarah kn dengan seksama, ini perlu d identifikasi lbh lnjut,