Takengen | Lintas Gayo– Persoalan tanah Paya Ilang yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan Pemda Aceh Tengah, turut menjadi perhatian Mualem. Wakil Gubernur Aceh ini mengirimkan memo yang ditujukan kepada bupati.
Dalam surat dengan nada keras itu, Muzakir Manaf menyebutkan; kepada yth Bupati Aceh Tengah di Aceh Tengah. Kembalikan tanah Paya Ilang Kepada ; 1. Syaipullah. 2. Samsul Bahri 3. Kamaruddin. Jangan halangi pemilik tanah membangun. Bukti terlampir. Laksanakan.
Surat tertanggal 10 Maret 2016 itu ditanda tangani Muzakir Manaf tanpa stempel, surat tersebut dalam bentuk memo. Sengketa tanah Paya Ilang kini sudah dua kali digelar di PN Takengen dan sudah masuk tahap mediasi. (Baca Kisruh Paya Ilang)
Masyarakat yang mengklaim pemilik tanah mengajukan gugatan ke PN Takengen, bukan mempersoalkan status tanah, karena menurut masyarakat tanah tersebut adalah milik mereka, namun yang mereka persoalkan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda Cs.
Sidang di PN Takengen akan kembali digelar pada 17 April ini, setelah majlis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi. (LG 01)