Takengen | Lintas Gayo– Kasus tanah Paya Ilang antara Pemda cs dengan para penggugat yang mengklaim sebagai pemilik tanah, walau sudah sampai di Pengadilan Takengen, kasusnya masih panjang. Kali ini kuasa hukum penggugat yang mencabut gugatanya.
“Benar kita mencabut gugatan yang diajukan,” sebut Wajadal Muna, kuasa hukum penggugat, menjawab media, Jumat (27/5/2016), sehubungan dengan sengketa tanah Paya Ilang yang diajukan pihaknya ke PN Takengen.
Kenapa dicabut? “Kita tidak mau perkara ini NO atau ditolak majlis hakim. Karena, tidak semua penggugat yang dicantumkan dalam gugatan memberikan kuasa kepada kami. Daripada nanti ditolak, lebih baik dicabut, untuk kemudian dilengkapi dan diajukan gugatan kembali,” sebutnya.
Para penggugat yang dicantumkan cukup banyak, namun kebanyakan dari mereka tidak memberikan surat kuasa kepada penasihat hukumnya. Akibatnya walau persidangan sudah berlangsung beberapa kali di PN Takengen, kasus itu terpaksa ditarik sementara untuk dilengkapi, kata Muna.
Kapan akan diajukan kembali? Menurut Muna tergantung kepada yang memberi kuasa, kapan mereka menanda tangani surat kuasanya, kembali kasus itu akan diajukan ke PN Takengen. (LG01)
berita terkait : Paya Ilang