Takengen |Lintas Gayo- Persoalan Reje Bies, kecamatan Bies, Aceh Tengah yang berzina dan ditangkap warga, ahirnya dibahas DPRK Aceh Tengah, Sabtu (4/6/2016). Walau sudah diselesaikan secara adat, pelaku sudah dinikahkan dan dikenakan hukuman adat, namun persoalan tidak dicambuknya pemimpin desa ini (reje) semakin hangat dibahas.
Komisi A DPRK Aceh Tengah yang membahas persoalan itu, turut hadir Kadis Syariat Islam, camat, membahas persoalan administrasi pemerintahan yang diemban reje bersangkutan, sesuai dengan perjanjian/ hukuman adat oleh warga setempat. Komisi A ini tidak membuat rekomendasi agar kasus itu walau sudah diselesaikan secara adat, namun tetap diajukan untuk proses cambuk.
Walau terjadi perdebatan di komisi A, antara anggota dewan yang menginginkan dihukum cambuk sama seperti warga lainya, namun mayoritas anggota komisi A, tidak mau mengambil resiko. Mereka sudah dinikahkan dan sudah diselesaikan secara adat. Warga setempat telah membuat perjanjian dengan pelaku, kasus itu selesai secara adat kampung, demikian kesimpulan komisi A DPRK Aceh Tengah.
Mengapa komisi A yang membahasnya? Persoalan syariat Islam di DPRK Aceh Tengah, seharusnya dibahas komisi D. Apakah pembahasan yang dilakukan komisi A berhubungan dengan jabatan pemerintahan yang diemban reje bersangkutan. Karena komisi A membidangi hukum dan pemerintahan, sementara komisi D persoalan syariat Islam.
Tidak dicambuknya reje ini, karena diselesaikan secara adat dan sudah dibahas di DPRK tetap menjadi pembahasan publik. “Mengapa rakyat kecil yang terkena qanun uqubad tetap dicambuk, apakah karena reje, atau karena ada apa-apanya, makanya dia tidak dicambuk,”.
Pertanyaan publik itu, baik persolan yang seharusnya dibahas komisi D dan persoalan cambuk ini, belum didapatkan media ini jawabanya. Pihak berkompeten dalam persoalan ini belum memberikan keterangan. (LG 01)
berita terkait: Reje Berzina Tidak Dicambuk Kok Bisa