Rekruitmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) , KIP ATENG

KIPKOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN ACEH TENGAH

 

 

PENGUMUMAN

Nomor: 3/KIP-AT.001.434492/ 2016

 

TENTANG

Rekruitmen Anggota

Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017

Pada KIP Kabupaten Aceh Tengah

Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017 dengan ini KIP Kabupaten Aceh Tengah memberi kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk berpartisipasi dalam pemilihan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal, 21 s/d 26 Juni 2016 pada pukul, 10.00  s/d 15.00 WIB bertempat di Sekretariat Komisi Indpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,
  5. Mampu secara jasmani dan rohani;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah atau DKPP;
  9. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS. (Priode I Tahun 2004 – 2009 Priode II Tahun 2009 – 2014)

Syarat Pendukung:

  1. Menguasai Komputer (Microsoft Office/Word dan Excel)
  2. Berpengalaman dalam penyelenggara

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah, terima kasih.

Dikeluarkan : di Takengon

Pada tanggal          : 19 Juni 2016

 

KETUA,

Ttd

 

MARWANSYAH, S. Hi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.