Redelong | Lintas Gayo- Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mencium adanya dugaan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu (Aspal), yang digunanakan oleh oknum kandidat calon independen di daerah tersebut.
Hal ini, dinyatakan oleh Ketua Panwaslih Bener Meriah yang didampingi anggota Panwaslih, Yusrin, Ridwan dan Basuki.
Usai menerima laporan sejumlah warga yang menyatakan KTP mereka dipakai oleh kandidat balon dari jalur independen, tanpa seijin pemilik KTP. Sebutnya Rabu (24/8) di Kantor Panwaslih Bener Meriah.
“Bahkan, menurut pengakuan si pemilik KTP. Dia merasa tidak menandatangani dukungan tersebut kepada balon itu,” tambah Khairul mengikuti penuturan warga yang melapor ke Panwaslih.
Dijelaskan Khairul Akhyar merujuk kepada PKPU RI No 5 Tahun 2016. Pasal 23, No 3 menyatakan; Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA. 5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.”Resikonya adalah membatalkan dukungan terhadap kandidat tersebut,” tambahnya.
Khairul menambahkan, menurutnya, ada calon perseorangan yang tidak murni mendapat dukungan dari rakyatnya dengan menggunakan cara lain untuk memenuhi persyaratan jumlah dukungan calon jalur independen.
“Masyarakat perlu mewaspadai calon independen menggunakan dukungan KTP dari palsu atau manipulasi. Calon perseorangan bisa saja mendapatkan KTP dari kelompok tani, kantor camat, leasing,” tambahnya dan Ia berpendapat proses dukungan tersebut tidak berasal dari masyarakat.
“Masyarakat perlu mewaspadai calon independen menggunakan dukungan KTP dari palsu atau manipulasi. Calon perseorangan bisa saja mendapatkan KTP dari kelompok tani, kantor camat, leasing,” tambahnya dan Ia berpendapat proses dukungan tersebut tidak berasal dari masyarakat.
Begitu juga kepada panitia penyelenggara, ketua Panwaslih ini menyatakan; Berpedemoman pada pasal 186 ayat 1 anggota PPS, PPK, KPU kab/Kota dan KPU provinsi, tentang daftar dukungan.
Bila dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, akan dikenakan pidana dengan pidana minimal 36 bulan dengan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp.36.000.000 dan maksimal Rp. 72.000.000.
Pada ayat 2 dijelaskan, dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan, juga dikenakan pidana yang serupa dengan ancaman seperti tersebut pada ayat 1. Hukumanya sama.(Rilis/LG 08)