Takengen | Lintas Gayo- Pihak kepolisian di Jajaran Mapolres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang tersangka pencuri sepeda motor. Barang bukti berupa empat unit sepeda motor bebek jenis metik juga diamankan.
Tersangka AN,30, penduduk Blang Kolak 2 Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah ini, ditangkap di Banda Aceh setelah lebih setengah tahun dinyatakan DPO. Pelaku yang melakukan aksinya di seputaran Takengen Aceh Tengah, merupakan pelaku tunggal.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi, menjawab Waspada, Kamis (25/8), membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dengan seorang tersangka ini. Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Boby Ramadhan Sebayang, tersangka setelah diminta keteranganya mengakui perbuatanya.
Tersangka mempergunakan modus pencurian dengan alasan pinjam sebentar. Para korban juga baru kenal dengan tersangka. Keempat korban yang membuat laporan polisi pada tahun 2016 dan awal 2016 ini, semuanya menjelaskan, mereka baru kenal dengan korban.
Saat dipinjam itulah, tersangka melarikan sepeda motornya. Dua unit sepeda motor itu diambil dari Sigli, dua unit lainnya dari Biruen. Keempat sepeda motor itu dititip tersangka pada saudaranya dengan alasan akan dijual.
5 Sepeda Motor Dinas Kesehatan
Sebelumnya pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua tersangka dan mengamankan 5 sepeda motor baru milik Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang akan dibagikan kepada staf medis. Kedua tersangka itu AF,34, penduduk Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, dan RS, 29, penduduk Gunung Balohen di kecamatan yang sama.
Selain mengamankan tersangka, pihak penyidik juga berhasil menyita 5 sepeda motor itu yang sudah digadaikan para tersangka kepada pihak lain. (b32/ Harian Waspada)