Takengen | Lintas Gayo – Pelaksanaan pemilukada Aceh Tengah terus bergulir. Tahapan demi tahapan, sesuai aturan harus terus berjalan. Salah satu tahapan krusial adalah pleno KIP terkait penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pilkada 2017, yang dilaksanakan di kantor KIP, Selasa (1/11/2016).
DPS memang bukanlah hasil final jumlah penduduk yang akan memilih. Sifatnya sementara, masih bisa bertambah, juga berkurang. Probabilitas (kemungkinan) bertambah cenderung lebih mungkin dibandingkan berkurang. Yang berhak memilih nantinya adalah warga yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus, Tambahan).
Pleno KIP Selasa lalu (1/11/2016) telah menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sejumlah 133.309. Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi dari 14 Kecamatan yang sebelumnya telah diplenokan di tingkat kecamatan masing-masing.
Pertumbuhan jumlah penduduk usia yang memiliki hak memilih yang muncul dalam DPS yang sangat signifikan memunculkan pertanyaan. Sudah validkah data DPS yang diplenokan tersebut?.
Pertanyaan ini muncul karena bila dibandingkan dengan jumlah pemilih dalam Pileg 2009 sejumlah 121.531 Pemilih dalam DPT, kemudian DPT Pileg 2014 sejumlah 124.434 Pemilih, DPS 2016 sebesar 133.309 Pemilih.
Artinya pertambahan jumlah pemilih dari 2009 ke 2014 (selama 5 tahun) sejumlah 2.903 Pemilih. Sementara pertambahan Pemilih dari tahun 2014 ke tahun 2016 (kurun waktu 2 Tahun) menukik sebesar 8.875 Pemilih.
Pertanyaan kemudian muncul, wajarkah selama 2 tahun (2014 ke 2016) bertambah 8.875 Pemilih?, Sementara dari (2009 ke 2014) bertambah 2.903 Pemilih ?. Apa sebab begitu besarnya bertambah selama 2 tahun?.
Menilik pada data pleno DPS KIP (1/11/2016), ada 9 Kecamatan yang memiliki jumlah pertambahan jumlah pemilih yang signifikan. Antara lain, Pegasing bertambah 1.283; silihnara 1.554, Bebesen 1.520; bintang 659; rusip antara 632; ketol 627; Celala 598; Linge 413; dan Atu lintang 324 Pemilih.
Secara rata – rata se kabupaten, pertambahan jumlah pemilih bertambah 4.438 Pemilih pertahun selama 2 Tahun ( 2014 ke 2016). Sementara pertambahan rata -rata per-tahun dari 2009 ke 2014 adalah sejumlah 581 Pemilih. Masuk akalkah hal ini ?. Pertanyaannya kalau wajar, bagaimana logika dan alasannya? Lalu kalau tidak wajar, ini ada apa?. Apakah ada eksodus penduduk besar-besaran dari wilayah lain?.
Hanya saja dengan perbandingan 2009 ke 2014 setiap tahun bertambah 581 Pemilih, lalu dari 2014 ke 2016 bertambah pertahun 4.438 pemilih, tentu hal ini diduga ada yang anomali dan layak dipertanyakan.
Suksesnya pemilihan, bukan semata-mata pelaksanaan yang aman dan lancar. Melainkan kesuksesan pemilu juga ditentukan dengan valid nya data pemilih. Sehingga tercipta keadilan bagi semua Paslon dan juga rakyat pemilih, selaku pemilik kedaulatan bangsa ini.
Dengan prasangka baik, kita beranggapan ini belumlah final dan masih sangat perlu koreksi dan penjelasan dari fihak penyelenggara yang memplenokan DPS 2016 ini. Kita semua berharap Pilkada tidak ricuh karena sebab-sebab yang seharusnya bisa diantisipasi sejak dini.
Melalui tulisan ini, kami berharap semua kita berlaku jujur dan adil dalam setiap tahapan. Jurdil adalah asas pemilu.
Sekali lagi ini adalah masukan dan koreksi, sekaligus himbauan, kami selaku rakyat yang memiliki hak memilih yang berdaulat berharap ada penjelasan yang logis dari fihak yang berkompeten, terkait signifikannya kenaikan Pemilih dalam DPS, selama 2 tahun bisa meningkat 8.875 Pemilih. Mari sukseskan Pilkada Aceh Tengah 2017 dengan damai jujur dan adil.
Penulis : Yunadi HR, S.IP.
Dosen Fisipol UGP Takengon
Pemred www.lintasgayo.com