Ada Paslon Yang Tidak Mencoblos

Takengen | Lintas Gayo-  Dari enam pasang kandidat bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Aceh Tengah 2017, tidak semuanya melakukan pencoblosan pada Rabu (15/2/2017). Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ada beberapa kandidat yang tidak berhak memilih.

Usman Nuzuly calon bupati dengan nomor urut 1 tidak melakukan pencoblosan, karena KTPnya masih berdomisili di Jakarta. Demikian dengan Alamsyah Mahmuh dan wakilnya Anda Suhada M. Tamy (Amanah), belum sebagai penduduk Aceh Tengah yang sudah berdomisili selama enam bulan. Demikian dengan Firdaus wakil dari Shabella (Shafda) juga belum mendapatkan hak untuk memilih.

Menurut Win Rahman Yusri, Panwaslih Aceh Tengah, para kandidat ini tidak melakukan pemilihan disebabkan belum lengkapnya administrasi persyaratan pemilihan. Mereka belum terdaftar  berhak melakukan pemilihan di Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara para kandidat lainya melakukan pemilihan di TPS kawasan berdomisili. Di Kebet TPS 1 misalnya, di sana ada dua calon bupati yang melakukan pencoblosan. Pada pagi harinya, Khairul Asmara Paslon nomor 4 dan istri   yang melakukan pencoblosan.

Setelah Khairul Asmara melakukan pencoblosan, giliran Muhsin Hasan paslon nomor 2 beserta istri di TPS yang sama. Sementara di Paya Tumpi, TPS 9, Shabella Abubakar dan istri melakukan pencoblosan. Di Paya Ilang, Tan Saril paslon nomor urut Syaiful beserta istri.

Di Prumnas Kebayakan, paslon Zulfikar (wakil Khairul) yang melakukan pencoblosan. Di Bale Atu, Taupiq wakilnya Muhsin Hasan. Di Nosar Bukri wakil dari Paslon Usman Nuzuly.  (LG 03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.