Takengen | Lintas Gayo- Karena pistolnya dicuri, anggota Polres Aceh Tengah yang juga sebagai ajudan Bupati Aceh Tengah, (Pamtup) akan diperiksa Unit Propam Polres setempat, tentang standar operasional pemakaian senjata.
Bagaimana dengan standar operasional pemakaian senjata, apakah anggota yang pistolnya dicuri, akan diperiksa dan dikenakan sanksi? Apakah akan diganti dari ajudan bupati? Tanya wartawan ketika dilangsungkan temu Pers yang digelar pihak kepolisian di Kapolsek Kebayakan, Senin (31/7/2017) siang.
Waka Polres Aceh Tengah, Kompol, Warosidi, yang memimpin temu pers, turut didampingi Kompol Benny, mendapat pertanyaan ini menjelaskan, “ secara interen, yang bersangkutan akan diminta keteranganya oleh Propam,” sebut Waka.
Ada standar operasional pemakaian dan penggunaan senjata. Namun yang bersangkutan tetap menjadi ajudan Bupati Aceh Tengah. “ Ini murni pencurian, dan yang menjadi korban adalah anggota kita Bripka Gunawan,” sebut Waka, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah.
Bripka Gunawan, penduduk Mongal Aceh Tengah, pada saat kejadian pencurian (Baca berita sebelumnya), sedang tidur sekitar jam 03.00 WIB. Dia tidak mengetahui maling yang masuk ke rumahnya dengan mencongkel jendela.
Bahkan maling masuk ke dalam kamarnya, mengambil pistol, mengambil HP yang sedang di carger, mengambil uang senilai Rp 1,5 juta dari dompet korban, bahkan mengambil emas 15 gram. Namun pihak kepolisian tidak menjelaskan, emas yang diambil tersangka, saat itu apakah berada di jari korban atau tidak.
Aksi maling yang bebas menyatroni rumah korban tidak ada yang mengetahuinya, korban dan keluarganya baru mengetahui rumahnya dimasuki maling, ketika hari menjelang pagi.
Sesuai dengan aturan dan ketentuan, pihak Polres Aceh Tengah akan meminta keterangan korban Bripka Gunawan tentang hilangnya sepucuk pistol jenis revolver . ( LG 03/ Iqoni RS)