Takengen | Lintas Gayo- Thaib Wajdi, ketua Rakyat Genap Mupakat (RGM), kampung Kung, Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, secara resmi mengirimkan surat ke Bupati Aceh Tengah, meminta keadilan, atas penetapan tiga penggulu (kadus) di kampungnya.
Tiga penggulu itu, menurut Jedi, panggilan akrab RGM ini, penetapanya melanggar aturan. Tidak dilakukan pemilihan, namun hanya ditunjuk oleh Reje. Bahkan dua dari tiga penggulu ini sebelumnya sekretaris dan anggota RGM.
“Kami minta keadilan kepada Bupati Aceh Tengah atas penetapan 3 penggulu ini,” sebut Jedi, ketika memberikan keterangan Pers, Rabu (11/9/2017) di Takengen. Menurutnya, Reje Kung membentuk panitia pemilihan penggulu tidak diketahui oleh ketua dan anggota RGM.
Pengulu tersebut tidak dipilih, melainkan ditetapkan. Tidak ada tes baca alqur,an. Abang kandung Reje Kung ini, dipercayakan menjadi kadus (KKN). Pengusulan 3 penggulu ini kepihak kecamatan tanpa sepengetahuan RGM, sebut Jedi dalam suratnya.
“Demi kelancaran administrasi dan kelancaran penyelanggaraan dana APBK dan APBN yang mencapai Rp 1 milyar, kiranya Bupati Aceh Tengah menegur dan membatalkan SK Camat terhadap 3 penggulu ini. Bila tidak, kami tidak akan tanda tangani anggaran,” sebut Jedi.
“Sebenarnya tidak ditunjuk. Namun sudah dilakukan pemiliha secara musyawarah di dusun masing masing terhadap tiga penggulu ini, semua dokumen tentang itu lengkp, maka diterbitkanlah SK tentang tiga pengulu ini,” sebut Muslim, Camat Pegasing ketika diminta keteranganya.
“Kami sudah berembuk dengan para pihak, agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah, karean sesuai dengan aturan. Agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa saja,” sebut Muslim.
“Tidak ada ketentuan yang dilanggar. Saya tidak ada kepentingan di sini. Namun karena semuanya sesuai dengan prosedur, selaku aparatur yang bertugas untuk ini, saya berkewajiban memproses kelanjutan dari pengusulan 3 kadus ini,” sebut Muslim Camat Pegasing. (LG 01)