Takengen | Lintas Gayo– Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala kampung (reje) Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, ahirnya dilimpahkan pihak penyidik (polres) ke Kejaksaan Negeri Takengen.
Selain kasus korupsi Reje Pulo Bintang, pihak penyidik kini sedang mendalami dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu dinas di Aceh Tengah. “Benar kasus dugaan korupsi Reje Gele Pulo Bintang sudah dilimpahkan ke Jaksa dan sudah P21,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah.
Menurut Kasat Reskrim, serah terima tersangka dan barang bukti serta berkas dugaan korupsi itu berlangsung Kamis (9/11/2017) jam 11.00 WIB. Tersangkanya hanya satu orang atas nama MST, 54, mantan Reje Gele Pulo Bintang.
Tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan uang negara yang dikelolanya pada tahun anggaran 2015. Kasus yang sudah ditangani awal tahun 2016 itu, menurut perhitungan inspektorat Aceh Tengah, kerugian negara mencapai Rp 183 juta yang tidak mampu dipertanggungjawabkan tersangka bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Semoga dengan cepat dilimpahkan ke jaksa, pihak kejaksaan juga nantinya akan melimahkan kasus tersebut ke Pengadilan,” kata AKP Fadillah.
Selain itu, menjawab wartawan, pihak Reskrim Polres Aceh Tengah kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu dinas di Aceh Tengah. “ Dinas yang mana?”. “ Sabar ya ada waktunya nanti kami beritahu,” sebutnya. (LG 01)