5 Tahun Penjara Ancaman Terdakwa Bakso Babi

Takengen | lintasgayo.com –  Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Aceh dengan bakso babi, persidangan digelar di PN Takengen. Terdakwa MS, akan dituntut jaksa dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

MS penduduk Blang Kolak II, Aceh Tengah, membuka usaha penggilingan bakso. Dia sempat menjadi pembahasan, setelah tim penyidik berhasil membuktikan ada kandungan babi dalam baksonya. Terdakwa selain akan dijerat dengan tuntutan 5 tahun penjara atau denda Rp 2 milyar.

“Benar terdakwa penggilingan bakso, yang terkontaminasi daging babi, akan kita tuntut dengan tuntutan 5 tahun penjara atau denda Rp 2 milyar,” sebut JPU dari Kejaksaan Negeri Takengen, yang menangani kasus itu, menjawab Pers.

Tiga jaksa ; Dedet Darmadi, SH,  Akbarsyah, SH,  dan I Nazamuddin, SH, akan membacakan tuntutanya pada persidangan yang akan dilangsungkan di PN Takengen Rabu 6 Desember 2017 mendatang.

Terdakwa yang mendekam di LP , menurut JPU sudah ditahan sejak 17 Oktober 2017.  Demikian dengan sejumlah perangkat mesin penggilingan bakso miliknya sudah disita, beserta dengan sejumlah dokumen lainya. (LG 01)

Berita terkait :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.