Takengen | Lintas Gayo- Menjelang berahir masa jabatan Bupati Aceh Tengah, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan Paya Ilang, Kecamatan bebesen, Aceh Tengah, kembali melakukan aktfitas di lahan yang masih menjadi sengketa antara Pemda dan masyarakat.
Para pemilik yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya, selain beraktifitas di sana, juga merencanakan akan menggugat Pemda Aceh Tengah. “ Benar kami akan menggugat Pemda Aceh Tengah, karena perbuatan melawan hukum, yang sudah mempergunakan kekuasan untuk merampas hak milik kami,” sebut Samsul Bahri salah seorang dari pemilik lahan, kepada media ini, Rabu (27/12/2017) di area yang disengketan itu.
Sebelumnya aktifitas di sana sempat dihentikan oleh masyarakat, karena adanya laporan Pemda Aceh Tengah kepada pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan dokumen. Pihak kepolisian sempat turun kelapangan bersama BPN melakukan pengecekan.
Pada saat itu, salah seorang pemilik lahan lainya, Syaipul, masih hidup. Namun pihak kepolisian tidak lagi melanjutkan penyelidikan atas laporan Pemda Aceh Tengah itu. (baca berita sebelumnya). Kasus itu sempat mengambang.
Namun dipenghujung masa jabatan Nasaruddin- Khairul Asmara, sebagai bupati dan wakil bupati, para pemilik lahan ini kembali melakukan aktifitas dan sudah menyiapkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Takengen, sehubungan dengan sikap Pemda Aceh Tengah, yang dinilai pemilik sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aktifitas di lapangan terlihat sejumlah kenderaan sedang menurunkan matrial melakukan penimbunan. “Kami akan tetap beraktifitas diatas lahan kami ini,” sebut Samsul. (LG 03)
Berita Terkait : Paya Ilang Menggugat