Terkait pemberitaan media bahwa Gubernur Aceh secara resmi mencabut Izin Usaha Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522/19/2018 tertanggal 25 Januari 2018, seperti disampaikan M. Rizal Falevi Kirani, Tehnical Asisten Gubernur Aceh pada Hari Jumat (26 Januari 2018) yang juga dibenarkan Mulyadi Nurdin, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, kami selaku pengelola Sawmill Hakim Meriah sampai saat ini belum menerima salinan dari Keputusan Gubernur Aceh tersebut. kami merasa perlu mengklarifikasi dan menanggapi beberapa hal.
Sawmill Hakim Meriah adalah usaha perseorangan/Pribadi, bukan berbentuk badan usaha CV atau PT, yang berlokasi di Kampung Rata Mulie Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.
Pendirian usaha sawmill ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap fakta bahwa saat itu (Tahun 2015) di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah tidak ada sawmill yang beroperasi, sehingga patut diduga bahwa kayu yang beredar di pasar berasal dari sumber yang tidak jelas dan tidak tertutup kemungkinan berasal dari hasil praktik pembalakan liar.
Dugaan ini sangat beralasan mengingat paska dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 05/INSTR/2007 tentang Moratorium Logging di NAD (belum dicabut sampai saat ini), gubernur saat itu menghentikan kegiatan penebangan hutan alam dan diutamakan yang berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan instruksi gubernur tersebut, izin penebangan hanya dibolehkan terhadap pohon yang berasal dari kebun masyarakat/tanah milik/Hutan Hak yang akan ditentukan kemudian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik.
Terhadap penebangan pohon yang berasal dari konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, dalam rangka pembersihan lahan (land clearing) perkebunan dan program transmigrasi yang status lahannya berada di luar kawasan hutan, akan diatur kemudian setelah dilakukan pengkajian dan evaluasi secara konfrehensif.
Namun sampai saat ini, pengaturan lebih lanjut seperti yang dimaksud dalam instruksi gubernur tersebut tidak pernah terdengar kelanjutannya. Instruksi gubernur tersebut juga menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk menyusun rencana kebutuhan kayu per tahun dalam wilayah kerjanya serta menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NAD untuk melakukan rasionalisasi jumlah industri kayu sesuai dengan ketersediaan bahan baku dan mencari alternatif pemenuhan kebutuhan kayu domestik.
Praktis, pasca dikeluarkan instruksi gubernur tersebut hanya PT. Tusam Hutani Lestari sebagai pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri yang dapat memenuhi kebutuhan kayu lokal secara legal, namun saat itu (Tahun 2015) perusahaan tersebut juga tidak terlihat perannya dalam memenuhi kebutuhan kayu lokal di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Dalam kondisi sulitnya pemenuhan kebutuhan kayu lokal saat itu di manfaatkan oleh Uknum- Uknum tertentu, kami sebagai putra daerah Bener Meriah merasa terpanggil untuk ikut berinvestasi di sektor kehutanan, kami tidak mau menjadi penonton di kampung halaman sendiri, kami juga berupaya menciptakan lapangan kerja, serta memberi solusi dan mengambil peran dalam pemenuhan kebutuhan kayu lokal secara legal melalui pendirian usaha sawmill tanpa harus ada perusahaan Luar/ Asing.
Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, kami melakukan kontrak kerjasama pemenuhan bahan baku dengan H. Mansyur (almarhum) sebagai pemilik lahan (hutan hak) ± 80 Hektar di Kampung Blang Panu Kecamatan Syiah Utama, serta H. Mansyur Sudah melakukan kewajiban untuk membayar Hak Negara melalui pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Lahan tersebut diperuntukkan untuk pertanian dan perkebunan, sudah ada pemukiman masyarakat, sekitar ± 13 hektar lahan sudah di tanamin Kopi, Durian, Pepaya, Pisang dan jenis Kayu lainya (dapat dicek dilokasi).
Sepengetahuan kami, H. Mansyur selaku pemilik hutan hak telah menempuh upaya-upaya untuk melaksanakan tata usaha kayu pada hutan hak sesuai aturan yang berlaku (Peraturan Menteri LHK No. 43 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam).
Dalam proses yang ditempuh tersebut, pemilik lahan telah menyampaikan rencana penebangan kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh melalui surat nomor 06/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 dan tanggal 14 Desember 2016, perihal Pemberitahuan Rencana Penebangan dengan dilampiri salinan bukti kepemilikan/penguasaan tanah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I Banda Aceh untuk memperoleh hak akses aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
Namun dalam upaya untuk memperoleh hak akses SIPUHH tersebut, koordinasi antara Dinas Kehutanan Aceh dan BPHP Wilayah I Banda Aceh sangat buruk dan berdampak sehingga pemilik lahan tidak mendapat pelayanan yang baik dan tidak memperoleh hak akses SIPUHH tanpa keterangan apapun dari BPHP Wilayah I dan Dinas Kehutanan Aceh.
Selanjutnya pemilik lahan menyurati kembali Kepala Dinas Kehutanan Aceh dan BPHP Wilayah I Banda Aceh dengan surat susulan I dan surat susulan II dalam rangka memperoleh hak akses SIPUHH. Pihak BPHP Wilayah I Banda Aceh baru menanggapi surat pemilik lahan pada tanggal 8 Juni 2017 melalui Surat Kepala BPHP Wilayah I Banda Aceh Nomor S.212/BPHP-I/2017 perihal Verifikasi Hak Akses SIPUHH Online, dan selanjutnya pada tanggal 04 Agustus 2017 petugas BPHP Wilayah I bersama personil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III melaksanakan verifikasi lahan dalam rangka memperoleh hak akses SIPUHH.
Setelah pelaksanaan verifikasi, pemilik lahan masih tidak memperoleh kepastian tentang hak ases SIPUHH yang dimohonkan sehingga pemilik lahan menyurati BPHP Wilayah I melalui surat nomor 08/HM/I/2017 tertanggal 30 Januari 2017 perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Hak Akses SIPUHH Online.
Karena tidak mendapat tanggapan, pemilik lahan kembali menyurati BPHP Wilayah I melalui surat nomor 10/HM/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017 perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi. Namun surat tersebut juga tidak mendapat balasan sehingga kami (mewakili pemilik lahan yang sedang sakit) mendatangi BPHP Wilayah I untuk menanyakan tindak lanjut verifikasi lahan dalam rangka memperoleh hak akses SIPUHH.
Berdasarkan keterangan petugas BPHP Wilayah I saat itu, diperoleh keterangan lisan bahwa Kepala BPHP Wilayah I telah menyurati Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (tanpa tembusan kepada pemilik lahan) sebagai tindak lanjut verifikasi lahan atas nama H. Mansyur, sehingga langkah-langkah pembinaan terhadap pemilik lahan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Namun sampai saat ini pembinaan dimaksud terkait perolehan hak akses SIPUHH atas nama pemilik lahan tidak pernah dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Sejak diterbitkannya Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Sawmill Hakim Meriah oleh Gubernur Aceh pada tanggal 18 April 2016, untuk memenuhi kewajiban (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu), kami selaku pengelola sawmill telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2016 kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh.
Dalam dokumen tersebut disampaikan bahwa sumber bahan baku sawmill adalah kayu yang berasal dari hutan hak atas nama H. Mansyur. Pada Tahun 2017 kami kembali menyampaikan RPBBI kepada Kepala Dinas LHK Aceh melalui surat pengantar Nomor 16/HM/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017.
Melalui Surat Kepala Dinas LHK Aceh Nomor 522.56/2849-VI tanggal 19 Juni 2017 perihal Penyampaian RPBBI Tahun 2017 a.n. Sawmill Hakim Meriah, RPBBI tersebut mendapat koreksi dari Dinas LHK Aceh sehingga kami memperbaiki RPBBI tersebut dan disampaikan kembali kepada Dinas LHK Aceh melalui surat pengantar Nomor 17/HM/VI/2017 tertanggal 16 Juli 2017.
Namun Kepala Dinas LHK Aceh melalui surat nomor 522.56/4294-VI tanggal 18 September 2017 perihal Penyampaian RPBBI Tahun 2017 a.n. Sawmill Hakim Meriah, tetap tidak menerbitkan tanda terima RPBBI Sawmill Hakim Meriah Tahun 2017 dengan alasan sumber bahan baku kayu sesuai kontrak kerjasama dengan pemilik hutan hak an. H. Mansyur belum terdata (ter-input) dalam aplikasi SIPUHH Online.
Sejak diterimanya surat Kepala Dinas LHK Aceh tersebut, kami menghentikan kegiatan operasional Sawmill Hakim Meriah, walaupun pihak Dinas LHK Aceh tidak menyebutkan dasar aturan yang digunakan sebagai alasan, sementara Permenhut. Nomor 09 Tahun 2012 tentang RPBBI Primer Hasil Hutan Kayu tidak mengatur persyaratan bahwa bahan baku harus berasal dari sumber yang telah ter-input dalam aplikasi SIPUHH Online.
Mengutip berita media terkait pencabutan izin usaha Sawmill Hakim Meriah oleh Gubernur Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, Tehnical Asisten Gubernur Aceh mengungkapkan bahwa pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Gubernur Aceh pada tanggal 24 Nopember 2017 lalu pada IUIPHHK Sawmill Hakim Meriah.
Pada sidak itu, gubernur menemukan terjadinya penyalahgunaan izin dengan cara menampung atau mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah (ilegal). Atas dasar itu, Kepala Dinas LHK menerbitkan surat perihal usulan pencabutan izin usaha atas nama Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.
Menanggapi berita tersebut, kami menganggap Kepala Dinas LHK Aceh dan Gubernur Aceh telah melakukan kekeliruan yaitu mencabut izin usaha IPHHK dengan melanggar norma dan standar yang berlaku. Menurut Pasal 128 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan norma dan standar terkait tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 12 peraturan tersebut, pengenaan sanksi pencabutan didasarkan kepada hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ikut ditandatangani oleh pihak yang diperiksa/yang mendampingi pemeriksaan
Dalam hal hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP terbukti pemegang izin melakukan pelanggaran, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal ini, kami tidak pernah mendapat surat peringatan apapun terkait pencabutan izin.
Dalam hal adanya dugaan pemegang izin melakukan pelanggaran berupa menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal) sebagaimana dituduhkan oleh Gubernur Aceh, berdasarkan Pasal 13 Permenhut. Nomor 17 Tahun 2009, seharusnya Kepala Dinas Provinsi meminta Penyidik dan diutamakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan apabila ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran, dilanjutkan dengan penyidikan dan pemberkasan perkara.
Dalam masa penyidikan dan pemberkasan, Penyidik mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk Pembekuan Sementara Operasional (PSO). Selanjutnya atas dasar usulan penyidik Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Pembekuan Sementara Operasional (PSO) untuk selama-lamanya 40 (empat puluh) hari.
Apabila pemegang izin usaha industri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dituduhkan yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka izin usaha industrinya dicabut oleh Gubernur tanpa diberi peringatan terlebih dahulu. Dalam hal ini dapat kami anggap bahwa Gubernur Aceh telah membuat tuduhan dan mencabut izin usaha Sawmill Hakim Meriah tanpa proses penyidikan dan bukti keputusan pengadilan.
Selain dizalimi dengan perlakuan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, selama ini kami juga merasa tidak mendapatkan hak-hak untuk memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan/atau mendapatkan pelayanan dan pembinaan teknis dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 83 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh maupun Pasal 37 Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. tak ada kepastian usaha/investasi di Aceh khususnya di Bener Meriah.
Apa yang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dalam upaya memberi solusi terhadap permasalahan pemenuhan kebutuhan kayu lokal secara legal sama sekali tidak mendapat apresiasi dari pemerintah.
Kami juga mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang hanya melakukan pencabutan izin usaha terhadap Sawmill Hakim Meriah. Faktanya, di Kabupaten Bener Meriah terdapat beberapa usaha sejenis seperti CV. Barata Mandiri, KSU. Jingki Gayo, CV. Runding Bestari, CV. Pondok Indah, dan UD. Sinaku Furniture. Namun kami merasakan perbedaan perlakuan terhadap izin-izin usaha tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan bahwa ada praktik pilih kasih dalam pembinaan usaha sawmill yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kedekatan dan pertemanan dengan pejabat pemerintah tertentu.
Faktanya, sidak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh didampingi oleh Bupati Bener Meriah yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Bupati Bener Meriah sebelumnya dalam kesempatan rapat kerja bupati/walikota se-Aceh. Sidak tersebut juga beraroma tendensius karena hanya mengarah ke lokasi Sawmill Hakim Meriah saja.
Padahal dalam perjalanan menuju ke Sawmill Hakim Meriah, Tim Gubernur Aceh melewati beberapa usaha sawmill lainnya dengan kapasitas relatif lebih besar, namun seperti luput dari perhatian tim.
Redelong, 30 Januari 2018
Pimpinan Sawmill Hakim Meriah
Alwin A, ST
berita terkait: Gubernur cabut iizin