Redelong| lintasgayo.com –
Launching pendaftaran tanah dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Asas Contradictoire Delimitatie) dipusatkan di Kampung Lampahan Barat,Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 02/03/2019.
Camat Timang Gajah, Ilham Abdi, S.STP. M.AP. Dalam menyampaikan bahwasanya, Kecamatan yang dipimpinnya itu mendapatkan kuota 2000 sertipikat tanah dari kuota 5800 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2019 ini yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu menurut Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Ari Naldi, S.SiT, dalam sambutannya bahwa menyampaikan apresiasinya kepada Plt. Bupati Bener Meriah yang sangat mendukung dan proaktif untuk mewujudkan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Asas Contradictoire Delimitatie).
Sehingga untuk tahun 2019 ini pihaknya mendapat kuota penerbitan sebanyak 5800 sertifikat, ini adalah atas usulan dan permintaan Plt. Bupati Bener Meriah Abuya Tgk. H Sarkawi ketika bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di ruang kerjanya, pada hari Rabu 30/01/2019 yang lalu.
Menyikapi dan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dari 5800 sertifikat yang akan diterbitkan itu, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah memutuskan 2000 diantaranya untuk kecamatan Timang Gajah dan pihaknya menarget kecamatan Timang Gajah sebagai kecamatan yang pertama terlengkap dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Asas Contradictoire Delimitatie).
Menurut Ari Naldi, sedikitnya ada beberapa keuntungan dan manfaat dari PTSL yang outputnya berupa setipikat tanah diantaranya adalah
1. Menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
2. Sertipikat dapat mengurangi konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah.
3. Dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, misalnya dapat dijadikan anggunan ke Bank sebagai pengambilan kredit untuk modal usaha dan manfaat terakhir dapat membantu pemerintah dan pimiliknya bila ada terjadi pembebasan atau ganti rugi tanah.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati, Tgk. H. Syarkawi, Arahan dan bimbingannya menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan peluang ini dan membuatkan seripikat atas tanah-tanah yang menjadi milik masing-masing tidak ada permasalahan atas persil tanah yang dimiliki masing-masing terlebih tanah yang ada dalam wilayah kampung Lampahan Barat yang merupakan tanah negara yang dulunya milik salah satu perusahaan.
Abuya Sarkawi, juga mengajak masyarakat untuk mensyukuri nikmat tersebut dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan program PTSL yang dikenal dengan sebutan pensertifikatan tanah melalui Prona pada masa itu,
Sekaligus Pemasangan Tanda Batas secara simbolis batas Kampung Lampahan Barat dan demonstrasi penggunaan berbagai alat yang digunakan oleh Perwakilan kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah untuk mensukseskan program tersebut.
Diakhir kata sambutannya Plt. Bupati, menyampaikan serta pemberitahuan dan undangan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk dapat menghadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Lc., MA yang akan.menyapaikan tausyiahnya pada hari Kamis 7 Maret 2019 mendatang ba’da shalat Ashar di Lapangan Sengeda Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah untuk yang kedua kalinya.(Putra Mandala/Ihfa)