Takengen |Lintasgayo.com- Petugas Satpol PP kembali membongkar bangunan di Tanah Paya Ilang, Kemili, Takengon. Status tanah yang masih dalam sengketa itu, tidak dibenarkan Pemda untuk didirikan bangunan.
“Kami membongkarnya, karena diatas tanah itu tidak boleh ada bangunan. Sesuai dengan komitmen. Kalau masyarakat membuat pancang batas tanah, spanduk kepemilikan, silakan saja. Namun kalau ada bangunan harus dibongkar,” sebut Syahrial Afri, kepala Satpol PP Aceh Tengah.
Bangunan yang dibongkar itu hanya berupa papan, tidak jauh dari lokasi pos pengamanan tanah yang dibangun Pemda Aceh Tengah. Pembongkaran berlangsung Selasa (21/5/2019).
Namun pemilik tanah (versi masyarakat) melakukan protes atas apa yang dilakukan pihak Satpol PP. Mereka mempersoalkan kenapa tanah MAN di lokasi yang sama boleh membangun. Sementara mereka dilarang.
Menjawab awak media, Syahrial menyebutkan, pihaknya tidak melarang MAN mendirikan patok batas di atas tanah tersebut. “Kalau masyarakat mengkapling dan membuat patok batas seperti selama ini, pihaknya tidak menertibkanya. Namun kalau udah mendirikan bangunan harus ditertibkan,” sebutnya.
Sengketa tanah itu belum ada ujungnya. DPRK Aceh Tengah sudah mengeluarkan rekomendasi kepada masayarakat untuk mengajukan persyaratan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (Baca berita sebelumnya).
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, juga telah mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen menyangkut tanah itu (berita sebelumnya). Pada pertemuan Jumat (3/8/2018) itu bupati menyebutkan, “Tidak apa kita menuntut masyarakat, demi kepastian hukum,” sebut Shabela.
Namun sampai dengan Mei 2019, Bupati Aceh Tengah yang sudah menjanjikan akan menempuh upaya hukum, belum pernah melakukan upaya yang dijanjikan. Sampai kini status tanah itu belum ada kepastian.
Menurut Samsul dan M. saleh selaku pihak yang membeli tanah itu menjelaskan, pihaknya dilengkapi surat akte jual beli, bahkan bukti pembayaran PBB ditanah tersebut juga ada. Persyaratan untuk mengajukan sertifikat terpenuhi.
“Kalau memang mau dipersoalkan mengapa penjual tanah ini tidak diproses hukum. Penjual memiliki dokumen yang sah, sehingga pihak notaris mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB).Namun mengapa giliran pembuatan sertifikat dihambat,” sebut Samsul.
Masyarakat tetap dengan prinsipnya bahwa tanah itu adalah tanah milik masyarakat. Namun Pemda Aceh Tengah menjanjikan akan menempuh upaya hukum. Akan tetapi janji Bupati Aceh Tengah untuk menempuh jalur hukum sampai saat ini belum dilakukan. (LG03)
berita terkait : Paya Ilang