Bupati Himbau Camat Awasi Kebakaran Hutan

Redelong | Lintasgayo.com – Dalam mengantisipasi tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dikarena saat ini wilayah Kabupaten Bener Meriah sudah memasuki musim kemarau dan sangat rentan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan.

Menyikapi masalah ini Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi, menyampaikan dan memberikan himbauan kepada Camat, Para Reje Kampung dan segenap elemen masyarakat agar mengatisipasi dan mencegah terjadinya bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan “Karhutla”. Jumat 03/07/2020.

Dalam hal Ini Sarkawi berharap himbauan ini harus sampai kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah secara keseluruhan.

“Tujuan Untuk mengantisipasi Karhutla, langkah konkrit ini harus dilakukan oleh para Camat, Reje Kampung dan elemen masyarakat lainnya.” Sebutnya.

Antisipasi ini agar tidak terjadi terhadap seluruh masyarakat yang menggarap lahan agar tidak dengan cara membakar, warga dimohon berpartisipasi aktif untuk melaporkan kepada Aparat Kampung, BPBD dan aparat TNI/Polri terdekat apabila menemukan kejadian Karhutla, untuk ditindaklanjuti. Terang Sarkawi.

Dimana situasi dan kondisi saat ini kita ketahui bersama, ancaman Wabah Covid-19 masih belum berakhir. Jangan ditambah lagi dengan ancaman Kabut Asap apabila terjadi kebakaran hutan dqn lahan, diharapkan bisa diantisipasi bersama, salah satunya dengan meningkatkan pencegahan terlebih dahulu.

Kemudian Sarkawi juga memperingatkan kepada para pelaku pembakaran hutan dana lahan yang terbukti, dapat dikenakan sanksi hukum baik berupa denda maupun hukuman penjara, oleh sebab itu mari kita bersama-sama pertahankan di Kabupaten Bener Meriah tanpa Karhutla.

Dapat kami katakan secara rinci ada 8 (delapan) pasal tindak pidana terkait Karhutla yang mengancam para pelaku pembakar, dengan UU/RI/No 41 tahun 1999/pasal 78 ayat 3 tentang kehutanan dan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan.

Dengan hal yang sama dengan di UU pasal 78 ayat 4 apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Juga ada dipasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Lalu ada lagi pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. tegas Sarkawi.

Semua ini sudah sangat jelas dengan Pasal Pasal ini dan akan dikenakan berlapis, hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan akan sangat berat.

Jadi Sekali lagi kita menghimbau masyarakat atau siapapun orangnya tetap akan ditindak tegas. Untuk itu segera menghentikan kebiasaan membakar lahan dan hutan, kalau itu dilakukan akan ada sanksi hukum yang menunggu, dan kita tidak menginginkan hal itu terjadi terhadap Masyarakat di Bener Meriah.Tutup Sarakwi.(Putra Mandala/FG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627