Takengon|Lintasgayo.com – Salah seorang pemuda Aceh Tengah Mustaqim merasa kecewa kepada pemerintah setempat. Pasalnya jalan yang merupakan akses utama yang di pakai masyarakat kampung Tebuk kecamatan Pegasing seolah dibiarkan rusak parah.
“Selama ini masyarakat menunggu perbaikan jalan ini, Karena beberapa tahun belakangan ini begitu banyak korban kecelakaan dan ini sangat membahayakan masyarakat sekitar tentu juga bagi pengguna jalan tersebut,” kata Mustaqim.
Mustaqim juga menjelaskan bahwa Pemerintah Sebagai Penyelenggara jalan Bisa dituntut Perihal ini.
“Ini jelas mempunyai Dasar Hukum, tertuang dalam Undang – Undang No. 22.Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam Pasal 24 tersebut Penyelenggara Jalan Segara dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak parah yang mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas” Jelasnya.
Menurutnya jika pemerintah setempat tidak segera Memperbaiki jalan sehingga terjadi banyaknya kecelakaan maka pemerintah setempat harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara dan bisa dikenakan sanksi tertuang dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009 jika jalan tidak segera diperbaiki.
“Harus nya pemerintah setempat memperhatikan jalan yang rusak yang berada di seputaran Kabupaten Aceh Tengah” Pungkasnya. (Samar/ Ihfa)