Banda Aceh – Lintasgayo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM – Aceh Watch menyorot kebijakan Pemerintah Aceh mengenai Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Provinsi Aceh No. 540 /9186 Tahun 2020. Pemerintah Aceh dinilai keliru mengeluarkan kebijakan penempelan stiker bagi kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
Mustakim, S.Sos., Direktur LSM – AW berpendapat program yang dilakukan Pemerintah Aceh tersebut kurang efektif dan tidak tepat sasaran dikarenakan yang menikmati bukan masyarakat yang miskin.
“Seharusnya orang kaya yang memiliki mobil pribadi tidak layak menikmati BBM bersubsidi, BBM bersubsidi yang notabenenya hanya untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang Sangat Membutuhkan,” tegas Mustaqim, Kamis (27/08/20).
Justru Pada Saat Pandemi ini, kata Mustaqim, seharusnya Pemerintah melakukan pendataan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, Sehingga program yang di keluarkan dapat membantu masyarakat di Aceh.
Menurut Pantauannya, Hampir rata -rata kejadian di SPBU hingga sampai hari ini masih terlihat banyak pihak SPBU menempelkan kedua stiker pada kendaraan Roda empat dengan tulisan dan warna yang berbeda di sejumlah kendaraan usai melakukan pengisian BBM.
“Terlihat jelas keadilan tidak berpihak kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh, Seharusnya Pemerintah lebih fokus pada kondisi masyarakat disaat pandemi ini,” katanya.
Koordinator LSM yang berkedudukan di Banda Aceh ini berharap pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan yang dikeluarkan tersebut agar program-program yang diterbikan Terlaksana dengan baik dan sesuai dengan apa yang di harapkan . (Sutris/ Ihfa)
Comments are closed.