Redelong | Lintasgayo.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Penyelenggara Haji dan Umrah mengadakan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Bagi Imam Kampung dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah yang bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten setempat. Kamis 15/10/2020.
Sosialisasi pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler ini diikuti sebanyak 50 Imam Kampung dalam 10 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan sehari penuh dengan dibuka langsung oleh Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi.
Dalam kegiatan ini, Bupati Bener Meriah juga sebagai pemateri dengan judul Kebijakan Penyelenggara Haji di Daerah, Kakankemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA, dengan judul Keutamaan Ibadah Haji dalam Islam, Kasi Pendaftaran dan dokumen Haji Rizal Mulyadi S Ag MA dengan judul Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan yang terakhir Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Bener Meriah Azhari Ramadhan, Sag. MAg dengan materi Syarat, Prosedur Pendaftaran dan Pembatalan Haji serta Pelimpahan Nomor Porsi.
Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi dalam arahan dan bimbingannya mengawali dengan sebuah pantun, “Lagunya maju tak gentar, kalau sudah mendaftar jangan batalkan kembali,” ujar bupati.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kegagalan keberangkatan haji tahun 2020 ini akibat adanya musibah Corona Virus Desease atau yang sering di sebut Covid-19, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.
“Musibah ini tidak hanya di Indonesia yang merasakannya, akan tetapi dunia juga merasakan hal yang sama seperti yang kita rasakan saat ini, jadi kita harus maklum,” kata Bupati Bener Meriah .
Selain itu Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi juga menyinggung masalah estimasi keberangkatan haji setelah mendaftar.
“Kewajibab kita mendaftar, masalah keberangkatan serahkan kepada Allah SWT, banyak-banyaklah berdoa agar dimudahkan dan disegerakan berangkat,” harap Bupati.
Di akhir arahannya Sarkawi juga menyampaikan amanah kepada Masyarakat bahwa yang sudah mendaftar jangan dibatalkan.
“Mari bersama-sama kita doakan keberangkatan jemaah haji lunas pada tahun 2020 ini yang sudah batal, Insya Allah akan diberangkatkan pada tahun 2021,” tutup Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan Ma, dalam sambutannya sebelumnya memaparkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler berasal dari revisi anggaran manasik haji yang telah dibatallkan karena pendemi Covid-19.
Kepala Kemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA juga mengatakan tentang masa tunggu keberangkatan haji di Aceh yang telah mencapai 30 tahun.
“Bagi Jemaah Calon Haji yang mendaftar di tahun 2020 ini, estimasi atau perkiraan keberangkatan haji harus menunggu sekitar 30 Tahun,” ujar Hamdan.
Ia juga menjelaskan, Kementerian Agama telah memberikan kemudahan kepada Jemaah Calon Haji wafat atau sakit permanen, oleh ahli warisnya untuk dapat melimpahkan nomor porsi.
“Pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan bagi jemaah wafat atau sakit permanen sesudah tanggal 29 April 2020,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pelimpahan porsi berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dan Kepdirjen 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, serta surat edaran Dirjen nomor 20002 tahun 2020 tentang pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji. (ZK/FG)
Comments are closed.