Pelaku Jambret di Jalur Dua Bandara Rembele Ditangkap

Ilustrasi. (radarcirebon.com)

Redelong| Lintasgayo.com – Polisi berhasil menangkap Dua pelaku penjambretan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalur Dua Bandara Rembele, kecamatan Bukit, kabupaten Bener Meriah. Penangkapan dua tersangka ini tidak berselang lama setelah menerima laporan dari korbannya.

“Korban yang bernama Leni Marlina (34), warga Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam, tersebut melaporkan bahwa dompet dan Handphone nya di jambret oleh orang tidak dikenal, pada saat melintas di areal jalur dua Bandara Rembele, Kampung Bale Atu, sekitar pukul 17:00 WIB” Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim, S.H, Rabu (07/04/21).

Korban, kata Muslim, berangkat dari Simpang Teritit bersama dengan dua orang anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda beat, hendak pulang kerumah miliknya di Kampung Pante Raya, sesampainya di jalur dua Bandara Rembele, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dia kenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion

“Kemudian pelaku menjambret handphone dan dompet korban yang di letakan di bagasi depan sepeda motor Honda biet miliknya, setelah merampas barang milik korban, kedua pelaku meninggalkan korban dengan kecepatan tinggi, korban mencoba mengejar namun tidak mampu” Sambung Iptu Rifki

Lebih lanjut Iptu Rifki menjelaskan Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Bener Meriah, yang dipimpin Bripka Hari Yanuar, beserta tiga orang anggotanya melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Weh Pesam, Sekitar Pukul 17:30 WIB sampai di Kampung Bener Mulie  Anggota Resmob  menemukan ciri-ciri kendaraan yang di duga dipakai pelaku di depan rumah sedang terparkir.

“Kemudian langsung menemukan dua orang yang diduga pelaku  beserta barang bukti 2 Unit Handphone dan uang berjumlah Rp 60.000 (enam puluh ribu) berada di dalam rumah,” lanjutnya.

“Kedua orang yang diduga sebagai pelaku yakni, DM (20) warga Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah dan RS (16) juga warga Kampung yang sama diamankan bersama dengan barang bukti berupa, 2 (dua) unit handphone merk Oppo, 1(satu) unit handphone merk vivo, uang sejumlah Rp 60.000, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion dan 1 Buah Helm GM warna hitam, saat ini sudah di amankan di mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Iptu Rifki. (Ihfa/Red)

Comments are closed.