Redelong|Lintasgayo.com- Ketua Umum HPBM Banda Aceh Riga Wantona menyesalkan pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah di beberapa media masa yang menyinggung sah atau tidaknya Bupati Bener Meriah Sarkawi kembali bertugas.
Riga Wantona mengatakan, pernyataan LSM tersebut Tidak berdasar, tendensius dan terkesan di paksakan.
“Saya tidak bermaksud menggurui, namun ada baiknya mereka (Garis Merah) mengkaji kembali regulasi dan aturan yang mereka ungkapkan. Kan lucu jika LSM malah mengeluarkan statemen yang menyesatkan opini masyarakat soal kembalinya Bupati Bertugas, ” Ungkap Riga pada media ini, Kamis (03/02/2022).
Riga mengaku sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum terkait regulasi masuknya Bupati yang izin berobat.
“Hasil riset kami, Regulasi tidak mengatur dengan jelas soal pengaktifan Bupati yang sedang izin berobat, hampir tidak ada regulasi yang mengaturnya secara jelas, dari beberapa petunjuk yang ada, Bupati yang Izin berobat cukup masuk kantor, mengisi absen hadir serta memimpin rapat kembali dan itu sudah lebih dari cukup untuk menerangkan Bupati sudah aktif kembali,” ucapnya.
“Terlebih lagi, terkait masuknya Bupati Bener Meriah, Pemkab sudah berkirim surat kepada Gubernur, ” Tambahnya
Riga menjelaskan, jika masuknya Bupati bertentangan dengan aturan yang ada maka tentu saja Mendagri dan Gubernur akan memberi teguran.
“Sebenarnya jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati tidak perlu repot repot, Mendagri bisa langsung memberi teguran kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, namun hal tersebut tidak terjadi, karena apa yang dilakukan masih sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada, ” ungkapnya
Ia menegaskan, lembaga masyarakat seperti LSM Garis Merah tidak berhak memvonis layak dan tidak layaknya Bupati bertugas kembali, hasil Rekam Medis Kesehatan Bupati sudah cukup membuktikannya dan sudah layak bertugas kembali.
“Ada baiknya kita tidak menyesatkan informasi, aktifnya Bupati sudah sesuai ketentuan untuk bertugas kembali, kami ingatkan juga DPRK Bener Meriah agar berhati-hati dalam mengambil tindakan supaya tidak keliru, hasil rekam medis yang terlanjur dibacakan diruang sidang DPRK Bener Meriah beberapa waktu yang lalu sudah memenuhi unsur Pidana karena membuka data yang dikecualikan oleh Undang-Undang,” tegasnya.
“Terakhir saya sampaikan, DPRK sebenarnya sudah mengakui Bupati Bener Meriah bertugas kembali sebagai Bupati, hal ini bisa kita lihat dari surat DPRK yang disampaikan kepada Bupati beberapa waktu yang lalu perihal kesehatannya, hal tersebut sudah cukup membuktikan jika DPRK sudah mengakui secara kelembagaan atas aktifnya Bupati Sarkawi bertugas kembali,” tutup Riga. ( Santon )
Comments are closed.