Simpan Narkotika di Jok Kereta Dua Orang Pemuda Diamankan Polisi

Redelong | Lintasgayo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni SA (28) dan YD (22) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja, di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Minggu (22 Februari 2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku SA (28) warga Kute Lintang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dan YD (22) warga Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah di amankan pada Minggu malam sekitar pukul 22:00 WIB. Lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis ganja seberat 5,93 gram dan narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor Polisi BL 3723 JG.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Serule Kayu Kecamatan Bukit Sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu” Kata Iptu Sianturi

Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung merespon dan langsung menuju lokasi (TKP).

“Setelah sampainya di TKP kita jumpai 2 ( Dua) orang laki-laki yang mengaku bernama SA dan YD, anggota kita langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut tetapi tidak di temukan barang yang mencurigakan, ” Ungkapnya

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengeledahan pada bagasi Sepeda Motor milik SA, ditemukan Barang Bukti Berupa : 1 ( Satu) Paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya kita melakukan penggeledahan rumah milik orang tua S di Kampung Kute Lintang Kecamatan Bukit. Nah disitu temukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotik jenis Sabu 1 (Satu) plastik transparan yang diduga bekas tempat narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah gelas plastik (Bong), 1 (satu) buah tas kecil berwarna hijau, 9 (Sembilan) buah pipet plastik dan 1 (Satu) buah mancis, ” Jelasnya

Kemudian terhadap pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar menjauhi barang haram tersebut dan bila mana ada mengetahui informasi tentang peredaran barang tersebut agar melaporkan kepada Polisi.

“Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba karena ini dapat merusak generasi bangsa kita, bila mana mengetahui informasi tentang peredaran narkoba laporkan agar cepat kita tangani, ” tutup Iptu Sianturi. (Mhd)

Comments are closed.