Polres Bener Meriah Tangkap Penimbun BBM Jenis Solar dan Pertalite

Barang Bukti Solar Dan Pertalite. Ist

Redelong, | Lintasgayo.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, menangkap dua terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di kabupaten tersebut. Selasa (19/4/2022)

Bukan hanya Solar subsidi, dalam operasi itu, Polisi juga mengamankan BBM jenis Pertalite yang sudah resmi dikategorikan dalam Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bustani SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (19/4/2022) membenarkan, pihaknya telah menangkap dua terduga pelaku penimbun BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Timang Gajah dan Kecamatan Bandar ada oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite,” ujar AKP Bustani.

Menurut Bustani, BBM jenis Solar dan Pertalite yang disita dari kedua terduga pelaku sudah lama ditimbun dengan menggunakan drum dan jeriken.

“Dari hasil pengungkapan di TKP pertama, diamankan sebanyak 19 drum BBM jenis Solar dengan jumlah 2.310 liter atau 2,3 ton,” Ungkap Bustani

Kemudian, sebanyak 3 drum BBM jenis Pertalite dan 27 jeriken Pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 1.440 liter atau 1,4 ton.

“Semua ini merupakan barang bukti yang disita dari tersangka MI (51) di kawasan Kecamatan Bandar, Bener Meriah,” terangnya.

Dari tersangka MI, barang bukti lain yang disita berupa satu pompa minyak, dan selang yang digunakan untuk mengisi BBM.

Bustani melanjutkan, dari TKP kedua atau tersangka H (44), pihaknya menyita sebanyak 650 liter BBM Solar subsidi yang disimpan dalam jeriken.Barang bukti lain yang ikut disita dari tersangka H berupa sebuah corong yang terbuat dari seng.

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah,” terangnya.

Bustani menambahkan, terhadap kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 (9) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Mhd)

Comments are closed.