Kedapatan Berjudi Enam Warga Kecamatan Bukit Diringkus Polisi

Barang bukti judi. Ist

Redelong, | Lintasgayo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Bener Meriah ringkus enam warga Kecamatan Bukit yang kedapatan sedang bermain judi kartu remi. Rabu 20 April 2022

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Dr Bustani SH MH kepada wartawan menyampaikan, sekitar pukul 00.30 dini hari pihaknya telah mengamankan enam orang warga sedang bermain judi kartu.

“Adapun yang kita dapati sedang main judi kartu remi jenis permainan Raider diantaranya berinisial, S,AR,A, dan A. sedangkan kedua orang saksi adalah S dan H ke enam-enamnya merupakan warga Kecamatan Bukit, ” Ungkapnya

“Dalam aksi penggerebekan itu, kita turut mengamankan barang bukti berupa, satu set kartu remi, uang tunai Rp 2 juta, satu unit mobil avanza, dan satu unit sepeda motor,” Tambahnya

Pengungkapan kasus tindak pidana Jarimah Maisir (Perjudian ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ini berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah bahwa disalah satu rumah warga di Kampung Karang Rejo, dijadikan tempat bermain judi.

Bustani melanjutkan, Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan lidik untuk kebenaran informasi yang diterima.
“Anggota langsung melakukan lidik untuk memastikan kebenarannya, setelah personel melakukan lidik mereka melaporkan kepada saya,” Katanya

Kemudian, saya memerintahkan anggota Resmob Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bener Meriah untuk melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga dijadikan tempat berjudi.

“Personel berangkat ke TKP pukul 00.00 wib, kemudian pukul 00.30 wib dini hari tim menemukan didalam salah satu rumah warga sedang berlangsung kegiatan perjudian kartu remi jenis permainan raider yang dimainkan empat orang dan dua orang lainnya menyaksikan,” jelasnya

Selanjutnya, tim mengamankan keenam orang tersebut dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut diamankan uang tunai Rp. 2 juta rupiah serta satu set kartu remi.

Untuk saat ini, keenam orang tersebut sudah diamankan di Mako Polres Bener Meriah guna untuk proses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 18 Jo pasal 20 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

(Mhd)

Comments are closed.