Pemkab Gayo Lues Bentuk Satgas Terpadu Antisipasi Getah Pinus Ilegal

Gayo Lues| Lintasgayo.com – Mengantisipasi Getah Pinus keluar daerah secara ilegal. Pemkab Gayo Lues Bentuk Satgas terpadu,Tim melibathkan Unsur TNI Polri dan Polhut akan  bertugas menjaga di tiga perbatasan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani pada hasil rapat terpadu Penegakan Hukum dan pemanfaatannya getah pinus di Gayo Lues bertempat di Offroom Sekdakab, Ju’mat 27/05/22.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Oleh Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru dan dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, Dandim 0113/GL Letkol Inf.Yudhi Hendro Prasetiyo, Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Roby Alamsyah S.H.,M.H, Kepala KPH V Anbiya S.Hut jajaran,  Para Kepala Dinas, Kantor dan Instansi dalam jajaran Pemda Kab.Gayo Lues.Perwakilan dari Pihak PT.KHBL Beben & Abastian, Perwakilan dari Pihak PT.ROSIN Ricky Udayara & Tedy Heraky, Para Camat Se-Kabupaten Gayo Lues.

Menurut Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, terjadinya penyelundupan penjualan getah pinus keluar daerah oleh masyarakat disebabkan, masyarakat merasa apabila menjual keluar daerah maka harga yg didapat oleh para penyadap getah pinus lebih menguntungkan dari pada harus menjual kepada KHBL walaupun masyarakat penyadap getah pinus sadar betul bahwa hal tersebut melanggar hukum.

Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru
Amru berharap dengan telah terbitnya surat izin P.T. Roshin sebagai kilang penampung dan pengelola getah pinus yang mana selama ini hanya ada P.T. KHBL, maka ada persaingan harga dalam menampung hasil getah pinus dan hal ini akan sangat menguntungkan ekonomi masyarakat Kab. Gayo Lues.

Lanjut Amru, hutan pinus yang ada di wilayah Gayo Lues bisa menjadi kewenangan penuh pemerintah Daerah.

“Dengan ini Gayo Lues bisa mendapatkan Kontribusi PAD yang penuh dari perusahaan. Selama ini 15 persen Kontribusi PAD yang ada Kabupaten Gayo Lues hanya mendapatkan 7,5 persen PAD,” tegasnya. 

Pemda Gayo Lues, kata Amru akan segera menindaklanjuti Hasil Rapat yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kapolres dan Pihak KPH V di Polda Aceh dengan membentuk 4 Agenda yaitu  Peningkatan PAD, Agar membentuk Tim Penegak hukum secara terpadu baik dari TNI,KPH dan Instansi lainnya. Agar Mendata Ulang Lahan Konsensi Getah Pinus yang ada di Gayo Lues, Agar melakukan upaya pencegahan. (Es/ Ihfa)

Comments are closed.