Takengon | Lintasgayo.com – Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Aceh Tengah Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mulai melakukan penyidikan dan pengumpulan data.
Untuk itu, HMI Cabang Takengon mengapresiasi langkah cepat Kejari Aceh Tengah dalam merespon temuan hasil audit oleh BPK Perwakilan Aceh terkait pengadaan Perahu Naga dan Speed Boat senilai Rp 280 juta diduga tidak sesuai spesifikasi.
HMI Cabang Takengon berharap agar hal ini dapat ditindak lanjuti, apabila terdapat unsur pidana yang merugikan keuangan negara, agar kemudian menjadi pelajaran dan evaluasi pemerintah daerah dalam menggunakan keuangan negara terutama dalam belanja barang dan jasa.
“Penting untuk ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran dan bahan evaluasi dalam menggunakan keuangan negara yang sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata Agus.
Agus juga mengingatkan, dalam proses seleksi pemenang kegiatan belanja barang dan jasa, agar panitia tidak menerapkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme, hal ini penting demi profesionalitas dan terjaminnya mutu belanja barang dan jasa.
“Pastikan proses tendernya benar, agar tidak terjadi tindakan yang tidak profesional, agar kualitas barang dan jasa sesuai dengan mutu dan fungsional seperti yang diharapkan, oleh karena itu kami tegaskan panitia harus netral dan profesional jangan sampai terjadi praktik KKN,” tegas Agus.
Untuk itu pula, kami minta aparat penegak hukum memantau proses lelang proyek agar tidak terjadi praktik KKN yang berujung pada tindakan merugikan keuangan negara akibat tidak adanya profesionalitas.
“Kami juga meminta agar Aparat penegak hukum mengawal proses pengadaan barang dan jasa dari awal agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” tutup Agus. ( Iqoni RS/Santon ).
Comments are closed.