Sosialisasi Penundaan Haji, Kakankemenag Hamdan Tegaskan JCH Ikuti Aturan Pemerintah

Redelong | Lintasgayo.com – Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) gelar sosialisasi Pembatasan atau Penundaan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Tahun 1443 H. Kamis, (7/7/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor setempat, dihadiri Jemaah Calon Haji Tahun 2022, yang tidak berangkat karena adanya pembatasaan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA, menyampaikan bahwa penundaan atau pembatasan keberangkatan Jemaah Haji dengan maksimal usia 65 tahun adalah keputusan mutlak dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kita harus mengikuti peraturan dari pemerintah, agar penyelenggaraan atau pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar tanpa ada kendala,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hamdan mengungkapkan bahwa Jemaah Haji asal Aceh diberikan uang dari hasil wakaf Baitul Asyi lebih kurang sekitar 6 juta rupiah per orang.

“Kita doakan semoga bapak ibu semua tahun depan dapat berangkat haji dan diberi uang lebih oleh baitul Asyi,” ujar Hamdan.

Hamdan berharap, semoga Calon Jemaah Haji diberi kesehatan dan kekuatan, sehingga pada tahun 2023 dapat diberangkatkan semuanya.

“Mudah-mudahan kuota haji tahun 2023 normal kembali, sehingga usia lansia tidak lagi dibatasi,” doa dan harapnya.

Sebelumnya, Kasi PHU Azhari Ramadhan SAg MAg dalam laporannya menyampaikan bahwa pemateri dalam kegiatan ini akan disi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, dan Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah.

Turut hadir dalam pembukaan ini, Kasubbag TU H Yanto SPd MPd, Kasi PHU Azhari Ramadhan SAg MAg, Ketua APRI Bener Meriah Darwinsyah SAg, Ketua Pokjawas Drs Salam, Ketua Pokjaluh Samsul Bahri SAg, Kabid PHU Kanwil yang diwakili Rizal Mulyadi, SAg MA,  dan para Kepala KUA Kecamatan. (*)

Fazri Gayo

Comments are closed.