Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah Derah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang terdiri dari berbagai unsur yang ada dalam wilayah setempat.
Penetapan pembentukan Gugus Tugas itu, dengan dikeluarkannya Surata Keputusan Bupati No. 440/516/SK/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah dan berlaku mulai 21 Juli 2022, di tandatangani langsung oleh Pj. Bupati Bener Meriah Haili Yoga.
Dalam SK Bupati tersebut, juga dijelaskan tentang susunan personil Gugus tugas serta perannya masing – masing, mulai sebagai pengarah, Ketua, Wakil Ketua I sampai Wakil Ketua III, Sekretaris, Bendahara, dan anggota, seperti yang tercantum dalam SK tersebut.
Dikeluarkannya SK Bupati tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah merujuk kepada Kepmentan No. 404/KPTS/PK 300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah wabah PMK di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian Kepmentan No. 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas Penanganan PMK, SE Kepala BNPB Selaku Ketua Satgas Penanganan PMK No.1/2022 tentang Pembentukan Satgas Penanganan PMK dan Surat Gubernur Aceh No. 524.3/6755 perihal Status Provinsi Aceh terhadap PMK.
Pada SK tersebut pada pada poin (a) menyebutkan, Gugus Tugas PMK mepunyai tugas untuk melakukan penanganan PMK dalam mitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya, kemudian poin (c) melakukan percepatan pengendalian dan penanggulangan PMK dan poin (d) menyiapkan darurat veteriner dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PMK dan seterusnya. (*)
Editor Fazri Gayo
Comments are closed.