Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pertanian dan Pangan bersama Tim Satgas PMK (Nakes dan TNI/Polri) telah lakukan vaksinasi PMK di sepuluh kecamatan sebanyak 500 ekor.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Perikanan drh. Ismail Harun, melalui rilisnya kepada Lintasgayo.com, menyampaikan bahwa vaksinasi PMK yang bermula pada tanggal 23 Juli lalu telah tuntas dilaksanakan pada tanggal 28 Juli kemarin.
Ismail Harun mengungkapkan, untuk memastikan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bener Meriah yang sudah memenuhi target, dijadwalkan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dr. Taqwallah, M.Kes akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bener Meriah, pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.
“Kedatangan Sekdaprov. Aceh beserta rombongan nanti diperkirakan sekira pukul 11.00 Wib dari Kabupaten Aceh Tengah, dan akan di sambut oleh Pj. Bupati bersama unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022)
Dijelaskan oleh drh. Ismail Harun, menurut jadwal, setelah disambut oleh Pj. Bupati bersama dengan unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, Sekdaprov Aceh beserta rombongan akan meninjau langsung kesiapan petugas Check Point Pos Perbatasan Merie Satu di Kampung Merie Satu, Kecamatan Wih Pesam yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus akan melihat ternak yang sudah divaksinasi PMK oleh Tim Satgas kabupaten Bener Meriah.
“Seperti kita ketahui, Pos Perbatasan Merie Satu, Kecamatan Wih Pesam, selama 2 (dua) bulan terakhir secara rutin telah melakukan pemeriksaan hewan ternak yang melintas,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa di pos tersebut masih diberikan kelonggaran untuk hewan ternak yang melintas, ini dikarenakan berbatasan dengan daerah zona hijau/ zona aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Namun, meskipun diberikan kebebasan, tetap harus memenuhi persyaratan yaitu, (1). Ada Surat Jalan, (2). Ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan (3). Pada saat melintas ternak harus benar-benaar dipastikan sehat,” ungkapnya.
“Khusus untuk Pos Perbatasan Kem, Kampung Seni Antara Kecamatan Permata dan Pos Perbatasan KM 35, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo , ternak tidak diperbolehkan masuk dan tidak berlaku dokumen tentang ternak,” tegas Kabid Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan itu.
“Kenapa ini kita berlakukan, kita merujuk kepada Surat Gubernur Aceh, tentang kewaspadaan dini terhadap PMK, dan Surat Edaran Bupati Bener Meriah, dimana kedua pos perbatasan itu berbatasan langsung dengan zona merah,” tambahnya.
Ismail Harun juga menyampaikan, sesuai dengan jadwal, setelah mengunjungi Kabupaten Bener Meriah kurang lebih 1 (satu) jam, Sekdaprov Aceh Taqwallah beserta rombongan, akan langsung bertolak ke Kota Lhokseumawe dengan agenda yang sama, pungkasnya. (ARa)
Editor: Fazri Gayo
Comments are closed.