Gayo Forest Natural Park Bahas Rencana Kerja

Gayo Forest Natural Park Bahas Rencana Kerja

Takengon | lintasgayo.com – Gayo Forest Natural Park ( GFNP) yang diberi izin mengelola hampir 500 hektar hutan lindung di kawasan Berawang Baro , Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, mulai merencanakan kerja.

KTH GFNP secara resmi menerima izin pada 12 Juli 2023 dengan Surat Keputusan 7410/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/7/2023. Telah melakukan berbagai gerakan awal dengan sosialisasi di beberapa Kampung yang berbatasan dengan KTH GFNP.

Pemasangan pamplet kawasan dan membahas draft rencana kerja pengelolaan hutan sosial.

Sabtu. 12 Oktober 2024 bertempat di Rumah ketua GFNP , di Uning Niken Pegasing, para pengurus GFNP membahas rencana kerja untuk tahun 2025-2034.

Zulfikar Ahmad, anggota GFNP yang merupakan tenaga ahli informasi dan tehnologi, merinci kawasan hutan lindung GFNP berkategori curam 66,8 persen.

Sangat curam 33.2 persen. Jenis tanah didominasi Andosol dengan curah hujan rata -rata 2.558,8 mm pertahun.

282 hektar lahan akan dipakai untuk konservasi, 183 hektar untuk pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pengembangan agroforestri.

Zulfikar merinci bahwa tujuan pengelolaan hutan lindung ini untuk pelestarian keragaman hayati, melindungi flora endemik dan fauna langka seperti harimau Sumatra dan Rangkong.

Penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim melaluipenerapan agroforestri dan budi daya kopi arabika gayo yang lebih tahan terhadap perubahan iklim yang mengancam kopi gayo.

Kegiatan pengelolaan akan dimulai pada fase persiapan di tahun depan hingga 2027 , meliputi pemasangan patok batas, inventarisasi hutan dan aboretum

Kemudian rehabilitasi lahan terbuka dengan menanam kopi arabika gayo dan herbal. Pengembangan eko wisata dan kerjasama dengan universitas serta lembaga penelitian.

Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hutan lindung yang dikelola GFNP masih terjadi perambahan kawasan oleh oknum masyarakat meski sudah diberi advokasi oleh Penyuluh Kehutanan.

Menindaklanjuti hal ini, ketua GFNP , Malio Adnan dan anggota sudah menyurati Kepala Kampung dan penegak hukum untuk menghentikan pembalakan liar ini.

Sri Wahyuni dari tim hukum GFNP mengatakan sudah memberitahu tim Penegakan Hukum pemerintah pusat tentang hal ini dengan mengirim laporan resmi.

Malio Adnan Ketua GFNP menyatakan bahwa upaya penyelamatan kawasan hutan lindung yang tersisa di Berawang Baro tersebut mendapat kendala yang banyak. Seperti perambahan yang terus terjadi oleh oknum masyarakat untuk dijadikan areal perkebunan kopi.

GFNP bekerjasama dengan Kepala Kampung, Kepolisian dan teritorial TNI terus melakukan upaya penghentian pembalakan ini.

Dengan membangun kesadaran perlunya penyelamatan hutan lindung demi masa depan untuk warisan pada generasi berikutnya.

Pun demikian, apabila upaya ini tidak ditanggapi, akan dilakukan langkah hukum yang akan disesuaikan dengan kondisi, tegas ketua GFNP. (WRB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.