Pungli : Ganas di Pegasing Lemas di Pusat Kota

Doc. Lokasi pedagang jualan takjil di Kabupaten Aceh Tengah. Tribungayo.

Takengon | Lintasgayo.com – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menyasar pedagang takjil di Aceh Tengah menyita perhatian publik.

Beberapa lokasi yang menjadi tempat berjualan para pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di seputaran kota seperti kawasan jalan Puteri Ijo Pasar Bawah, di jadikan lahan basah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Para oknum ini setiap harinya memungut biaya yang disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPC Gerindra Aceh Tengah Helmy Afandi mengecam keras tindakan pungli tersebut, ia bahkan sudah lapor polisi.

“Saya sudah laporkan kepada pihak Kepolisian,” katanya yang juga merupakan warga daerah pasar bawah, Rabu (05/03/2025).

Helmy juga menyebutkan para pelaku pungli itu bahkan nekat membawa senjata tajam.

“Sajam sejenis kerambit yang berasal dari Minangkabau. Saya sempat cek-cok dengan mereka, dan saya merampas senjata itu dari tangannya saat dia ambil dari pinggang sebelah kanan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah, Jauhari ST, membenarkan pihaknya telah memihak ketiga kan kawasan jalan Puteri Ijo di Pasar Bawah. Jalan itu dikontrak kepada pihak ketiga Rp 57 juta per tahun dengan menarik pungutan parkir sesuai aturan yang berlaku, Rabu (05/03/2025).

Jauhari juga menyebut telah memperingatkan pihak ketiga untuk tidak menggunakan tiket parkir dishub sebagai kwitansi penyewaan lapak.

Cerita pungli lain muncul dari Blang Kolak, tepatnya didepan kantor PUPR Lama. Seorang pedagang tidak lagi mengadukan nasib sedih yang dialaminya ke pemerintah atau penegak hukum.

Ia memilih melaporkan pungli yang dialaminya kepada akun media sosial Instagram @kebergayo.

Dalam postingan instastory akun tersebut pelapor yang sengaja disembunyikan identitasnya ini menjelaskan kronologi dirinya dipungli oleh seseorang yang membawa-bawa kontrak lapak parkir dari Dishub sebagai alasan.

Ia dimintai untuk membayar uang senilai Rp. 300.000. Anehnya, pedagang di sebelah kanan dan sebelah kirinya justru tidak diminta membayar.

Apesnya lagi, setelah laporan pungli yang di alaminya itu viral. Bukannya mendapat keadilan, keesokan harinya tenda jualannya justru di rusak. Ia merasa tertekan dan terintimidasi, sampai ia kabarnya memutuskan untuk berhenti berjualan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan apapun dari pemerintah ataupun penegak hukum di wilayah itu terhadap kejadian dugaan pungli ini.

Padahal, beberapa waktu lalu tepatnya, Senin (03/02/2025), Polres Aceh Tengah bertindak cepat mengamankan SN (58) dan AH (32) warga dari Kecamatan Silih Nara

Keduanya dianggap melakukan pungli di jalan Takengon – Atu Lintang Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing.

Kedua pelaku disebut pungli sebab meletakkan gerobak sorong yang berisi material di badan jalan serta meminta sumbangan kepada pengguna jalan menggunakan kotak mie instan.

Meski telah diselesaikan dengan Restoratif Justice, tindakan cepat pihak kepolisian mengamankan tindakan pungli dengan barang bukti gerobak sorong, linggis, sekop, cangkul, parang dan kotak mie instan yang berisikan uang senilai Rp. 713.500 haruslah di acungi jempol.

Berkaca dari penanganan cepat pungli dengan kotak mie instan yang jauh di Pegasing, seyogyanya pungli dengan surat kontrak lahan parkir yang terjadi dekat di pusat kota bisa cepat ditanggapi dan ditindak.

Sebab, jika boleh membandingkan kualitas pungli yang terjadi dan jumlah korban. Kecil kemungkinan ada alasan bagi penegak hukum dan pihak terkait untuk tidak mengambil tindakan.

Jika pun belum ada tindakan, maka “Wallahu a’lam” !
(Catatan Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.