
Redelong | Lintasgayo.com – Sejumlah desa di Kabupaten Bener Meriah mulai melaksanakan rapat pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program nasional guna meningkatkan kesejahteraan, melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama di desa.
Secara spesifik koperasi ini dibentuk untuk meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Sesuai dengan Diktum Kedelapan Intruksi Presiden (Inpres) 9/2025, Koperasi Merah Putih dibiayai Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga Bank Milik Negara.
Dilansir dari Tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan Koperasi Desa Merah Putih bakal didanai Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Sumber pendanaan tersebut nantinya berupa pinjaman.
“Platformnya antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Sesuai kebutuhan,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta, pada Jumat, (2/05/2025) lalu.
Belakangan, beredar informasi terkait gaji pengurus koperasi merah putih mencapai 5-8 juta rupiah setiap bulan. Namun hal ini dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati.
Dilansir dari merdeka.com, Adi Sulistyowati menegaskan kabar mengenai gaji tinggi itu tidak benar dan merupakan hoaks.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi,” ungkapnya pada, Rabu (14/5/2025).
Adi Sulistyowati menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji untuk pengurus koperasi.
Penetapan gaji dilakukan melalui rapat anggota koperasi, sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi yang mengutamakan musyawarah.
Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi dianggap sebagai pekerja dan berhak atas upah yang layak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, keputusan mengenai gaji hanya dapat dibahas setelah koperasi beroperasi dan mulai memperoleh keuntungan.
Pertimbangan jumlah gaji ini didasarkan pada kemampuan finansial koperasi, jenis usaha koperasi, kesepakatan anggota koperasi, dan lokasi koperasi (Upah Minimum Regional). (Mhd)
